Ini Kritikan Keras Atas Keberadaan Badan Siber

Adhitya Himawan, Erick Tanjung

Kamis, 04 Januari 2018 | 12:34 WIB
Ini Kritikan Keras Atas Keberadaan Badan Siber
Pelantikan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Mayjen Purn Djoko Setiadi di Istana Merdeka, Jakarta. [Foto Biro Pers Istana]

Suara.com - Sesaat setelah dilantik, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Mayjen Purn Djoko Setiadi, melontarkan sejumlah pernyataan yang kontroversial. Salah satunya adalah perihal perlunya BSSN memiliki kewenangan penangkapan dan penindakan yang dikemukakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

"Pernyataan seperti itu tentunya jauh dari esensi dan kebutuhan kelembagaan, serta urgensi pembentukan sebuah Badan Siber, yang notabene dimaksudkan sebagai wadah koordinasi sekaligus perumusan kebijakan teknis dan operasional keamanan dunia maya nasional. Hal ini pula sebagaimana ditegaskan oleh Perpres 53/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara," kata Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Hasil kajian ELSAM terhadap kebijakan dan praktik kemanan dunia maya di berbagai negara menemukan, maksud dan tujuan pembentukan kebijakan serta kelembagaan khusus yang menangani keamanan dunia maya suatu negara, antara lain pertama, menentukan kerangka kerja tata kelola keamanan dunina maya;

kedua ditujukan untuk menentukan mekanisme yang tepat, yang memungkinkan semua pemangku kepentingan publik dan swasta yang relevan untuk membahas dan menyepakati kebijakan yang berbeda, termasuk isu-isu dan peraturan yang terkait dengan keamanan dunia maya; ketiga ditujukan untuk menguraikan dan menentukan kebijakan yang diperlukan dan langkah-langkah pengaturan dan peran yang jelas, tanggung jawab dan hak-hak setiap sektor;

Keempat menetapkan tujuan dan sarana dalam mengembangkan kemampuan nasional dan kerangka hukum yang diperlukan untuk terlibat dalam upaya internasional guna mengurangi efek dari cybercrime; Kelima mengidentifikasi infrastruktur informasi penting (critical infrastructure information) termasuk aset utama, layanan dan saling ketergantungannya; Keenam mengembangkan atau meningkatkan kesiapsiagaan, respon dan rencana pemulihan dan langkah-langkah untuk melindungi infrastruktur informasi penting;

Ketujuh menentukan pendekatan yang sistematis dan terintegrasi bagi manajemen risiko nasional; Kedelapan menentukan dan menetapkan tujuan untuk kampanye peningkatan kesadaran guna menanamkan perubahan perilaku dan pola kerja pengguna (internet); Kesembilan menentukan kebutuhan kurikulum baru dengan penekanan pada keamanan dunia maya bagi praktisi dan spesialis keamanan teknologi informasi, dan juga pelatihan program yang memungkinkan peningkatan keterampilan pengguna; Kesepuluh kerjasama internasional, serta program penelitian dan pengembangan komprehensif yang berfokus pada isu-isu keamanan dan ketahanan.

"Sayangnya hal-hal tersebut belum sepenuhnya tercermin di dalam Perpres pembentukan Badan Siber di Indonesia. Bahkan definisi tentang Keamanan Dunia Maya (Cybersecurity) sendiri tidak muncul di dalam Perpres tersebut," ujarnya.

Padahal kejelasan definisi dan cakupan ruang lingkup keamanan dunia maya yang menjadi tugas pokok dari Badan ini menjadi hal utama untuk menentukan sejauh mana keluasan wewenang kelembagaannya. Mengingat begitu luasanya pengertian dari keamanan dunia maya itu sendiri. Dalam praktiknya, memang muncul banyak perdebatan mengenai definisi dari keamanan dunia maya, sehingga pengertiannya menjadi sangat beragam. Bahkan para ahli mengatakan, di dunia tidak pernah ada kesepakatan bersama mengenai definisi dan ruang lingkup keamanan dunia maya. Namun secara umum pengertian keamanan dunia maya mengacu pada kemampuan untuk mengontrol akses ke sistem jaringan dan informasi yang dikandungnya.

"Kontrol keamanan dunia maya yang efektif, menjadi kebutuhan kunci dalam mendukung infrastruktur digital yang handal, tangguh, dan dapat dipercaya," jelasnya.

baca juga

Permasalahan kedua adalah terkait dengan tidak adanya kejelasan gradasi ancaman keamanan dunia maya, yang menentukan bentuk respon, pendekatan, sekaligus tanggung jawab kelembagaan pengendalinya. Secara umum, dalam banyak praktik, gradasi ancaman keamanan dunia maya dibagi menjadi tiga kategori: ancaman siber (cyber threat), kejahatan siber (cyber crime), dan perang siber (cyber conflict). Sebuah badan siber, selain menyusun kebijakan dan strategi teknis, serta koordinasi, umumnya bertanggungjawab ketika terjadi ancaman atau insiden serangan siber, dengan penyediaan emergency response team atau di Indonesia dikenal dengan ID-SIRTII.

Sementara penanganan kejahatan siber menjadi tanggung jawab dari kepolisian, dengan kewenangan penegakan hukum, termasuk di dalamnya cyber terrorism. Khusunya untuk perang siber (cyber conflict), sepenuhnya menjadi kewenangan dari institusi militer (TNI), yang tunduk pada rezim hukum konflik bersenjata dan hukum humaniter. Sedangkan cyber espionage (spionase siber) penangannya melekat pada fungsi deteksi dini yang ada pada lembaga intelijen (BIN).

"Kejelasan gradasi dan tanggung jawab kelembagaan tersebut semestinya dapat mencegah overlapping kewenangan dari lembaga yang ada, seperti kewenangan penangkapan dan penindakan yang sepenuhnya menjadi wewenang dari penegak hukum," tuturnya.

Lintang Setianti, peneliti ELSAM menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia juga harus memahami bahwa implementasi kerja BSSN juga sangat terkait erta dengan pelaksanaan hak atas privasi (Pasal 17 ICCPR) dan hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 19 ICCPR). Oleh karena itu, setiap langkah yang diinisiasi melalui BSSN, khususnya yang terkait dengan tindakan pembatasan, harus sepenuhnya mempertimbangkan aspek kebutuhan yang mendesak (necessity) dan aspek proporsi tindakan (proportionality) terhadap tujuan yang hendak dicapai. Pemerintah juga harus memikirkan untuk mengambil langkah-langkah penting lainnya guna memastikan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia di internet tetap terjamin, termasuk menyediakan mekanisme pengaduan, pemulihan, dan rehabilitasi jika hak-hak tersebut dilanggar.

Dengan pertimbangan sebagaimana dijelaskan di atas, ELSAM memberikan catatan perlunya menyiapkan kebijakan pendukung dalam operasionalisasi BSSN, guna menjamin terintegrasinya prinsip-prinsip perlindungan HAM dalam pelaksanaan tugas lembaga ini. Termasuk di dalamnya dalam perumusan kebijakan teknis, seperti penutupan akses, monitoring internet, juga pengaduan dan pemulihan bagi warga negara yang hak-haknya dilanggar oleh kerja-kerja BSSN.

"Dalam operasionalisasinya juga perlu dibuka ruang partisipasi masyarakat sipil, akademisi, sektor bisnis, dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pemanfaatan teknologi internet," kata Lintang.

ELSAM mendesak BSSN memastikan bekerjanya mekanisme pengawasan internal, juga membuka peluang bagi pengawasan eksternal, untuk memastikan akuntabilitas lembaga ini. Bahkan, lembaga ini semestinya secara berkala mengeluarkan laporan-laporan agregat atas pelaksanaan tugas dan penggunaan wewenangnya, khususnya yang terkait dengan monitoring pengguna.

"Dalam penataan kewenangan dan organisasinya, harus dipastikan tidak adanya overlapping dalam pelaksanaan tugas lembaga ini, dengan lembaga-lembaga lainnya, sehingga aspek koordinasi juga perlu diperkuat, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang ditimbulkan," urainya. 

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga ini, jangan sampai upaya intervensi dengan tujuan pengamanan justru menghambat produktivitas dan kemajuan dalam penggunaan internet, akibat pengurangan dan pelambatan akses. Akan tetapi harus mampu menjembatani antara kebutuhan fungsionalitas dunia maya dengan persyaratan keamanan dalam penggunaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keamanan Siber Jadi Prioritas Bisnis, ITSEC Asia dan BSSN Perkuat Kesiapan Organisasi

Keamanan Siber Jadi Prioritas Bisnis, ITSEC Asia dan BSSN Perkuat Kesiapan Organisasi

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:38 WIB

Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat

Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 07:38 WIB

BSSN Sebut RUU KKS Masuk Tahap Harmonisasi, Target Selesai Tahun Ini

BSSN Sebut RUU KKS Masuk Tahap Harmonisasi, Target Selesai Tahun Ini

Tekno | Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:40 WIB

BSSN Bocorkan Isi RUU KKS, Klaim untuk Lindungi Rakyat di Ruang Siber

BSSN Bocorkan Isi RUU KKS, Klaim untuk Lindungi Rakyat di Ruang Siber

Tekno | Kamis, 15 Mei 2025 | 19:44 WIB

Sepak Terjang Nugroho Sulistyo Budi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang Baru

Sepak Terjang Nugroho Sulistyo Budi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang Baru

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 19:12 WIB

Sudah Teken Pakta Integritas dan Hadir di Istana, Pratama Dahlian Batal Dilantik Jadi Wakil Kepala BSSN, Ada Apa?

Sudah Teken Pakta Integritas dan Hadir di Istana, Pratama Dahlian Batal Dilantik Jadi Wakil Kepala BSSN, Ada Apa?

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 18:08 WIB

Selain Mendiktisaintek, Prabowo Lantik Kepala BSSN, Kepala BPS dan Kepala BPKP

Selain Mendiktisaintek, Prabowo Lantik Kepala BSSN, Kepala BPS dan Kepala BPKP

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 16:48 WIB

Terbukti Aman! Nasabah BRI Tak Perlu Khawatir Isu Ransomware

Terbukti Aman! Nasabah BRI Tak Perlu Khawatir Isu Ransomware

Bri | Minggu, 05 Januari 2025 | 14:22 WIB

Hadapi Ancaman Siber, BSSN Ngaku telah Siapkan Ribuan Anggota Berkompeten

Hadapi Ancaman Siber, BSSN Ngaku telah Siapkan Ribuan Anggota Berkompeten

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 22:09 WIB

Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kebocoran Data Perbankan di BRI

Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kebocoran Data Perbankan di BRI

News | Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:23 WIB

Terkini

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

×