Suara.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan perkembangan terbaru soal Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Wakil Kepala BSSN, Rachmad Wibowo menegaskan kalau Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber bukan diperuntukkan ke lembaganya.
Menurut dia, UU KKS itu dirancang untuk melindungi rakyat Indonesia Makanya Rachmad meminta semua kalangan ikut mengawal rancangan undang-undang tersebut.
"UU KKS ini bukan dari BSSN. Kami hanya merancang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh kekuatan indonesia. Ini undang-undang milik kita bersama. Publik privat semua harus ikut bersama sama kawal undang-undang ini," katanya dalam konferensi pers di acara Indonesia Digital Forum bertajuk Kolaborasi dan Sinergi Membangun Ekosistem Digital Indonesia yang digelar di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (15/05/2025).
Ia melanjutkan, RUU KKS ini sudah melewati diskusi antar kementerian dan bahkan tengah melakukan harmonisasi di Kementerian Hukum.
Makanya ia mengimbau serta meminta dukungan masyarakat bahwa regulasi itu bukan untuk BSSN, melainkan membuat ruang siber lebih aman dan nyaman.
"Kami mengimbau dan meminta dukungan kepada masyarakat, undang-undang itu bukan UU Badan Siber dan Sandi Negara. Undang-Undang itu adalah untuk membuat ruang siber yang lebih aman, lebih nyaman," imbuhnya.
"Kita tahu bahwa negara ini mempunyai tujuan yaitu memajukan sejahteraan umum, melindungi bangsa dan seluruh Indonesia, termasuk di ruang siber," tambahnya lagi.
Rachmad juga membocorkan isi dari RUU KKS yang sedang diharmonisasi Kementerian Hukum. Adapun hal yang diatur dalam regulasi itu mencakup keamanan di bidang siber termasuk infrastruktur, manusia, proses, jenis teknologi, hingga sanksi.
Baca Juga: Waspadai Resiko Pembuatan Kata Sandi lewat AI
"Itu keamanan di bidang siber, termasuk infrastruktur, people, proses, teknologinya, ada diatur di situ," jelasnya.