Takut Difitnah, Setya Novanto Tolak Jadi 'Justice Collaborator'

Kamis, 04 Januari 2018 | 13:14 WIB
Takut Difitnah, Setya Novanto Tolak  Jadi 'Justice Collaborator'
Setya Novanto menghadiri sidang perdana dengan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1, Rabu (13/12/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Dalam kasus korupsi yang ditangani di KPK, setidaknya ada enam orang yang sudah disebut sebagai justice collaborator.

Pertama, mantan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Tjondro Prayitno yang divonis bersalah menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Agus sendiri sudah memperoleh pembebasan bersyarat sejak akhir Oktober tahun 2011.

Selain itu, Agus, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang juga memperoleh label justice collaborator.

Rosa sendiri telah divonis bersalah karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharram dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.

Kemudian ada Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Mohamad Nazarudin yang terjerat kasus korupsi Sarana Olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Lalu ada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP. KPK juga memberikan label justice collaborator kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus e-KTP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI