Tolak Keberatan Setnov, Hakim Nilai Surat Dakwaan KPK Sah

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 04 Januari 2018 | 11:16 WIB
Tolak Keberatan Setnov, Hakim Nilai Surat Dakwaan KPK Sah
Sidang dakwaan Setya Novanto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik Setya Novanto, dalam persidangan, Kamis (4/1/2018).

Penolakan eksepsi Setnov itu diputuskan Ketua Majelis Hakim Yanto sebagai putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Memperhatikan akan ketentuan undang-undang khususnya Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP Pasal 156 UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan perkara ini, mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima," kata hakim Yanto.

Majelis Hakim menilai surat dakwaan penuntut umum KPK nomor dak 88/24/12/2017 tanggal 6 desember 2017, telah memenuhi ketentuan untuk membuat surat dakwaan seperti yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. 

Oleh karena itu, majelis hakim menilai seluruh dakwaan KPK tersebut sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut.

"Menimbang bahwa karena keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Novanto.

Karenanya, pada persidangan selanjutnya, JPU KPK akan memanggil saksi untuk dihadirkan ke persidangan.

"Memerintahkan penunut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas anam terdakwa setya novanto menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata Hakim Yanto.

Novanto didakwa menerima uang senilai USD7,3 juta dari proyek e-KTP oleh jaksa pada KPK. Selain itu, Novanto juga didakwa menerima hadiah berupa jam Rolex seharga miliaran rupiah terkait proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut dari Pengusaha Johanes Marliem.

Akibat perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh Novanto, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Novanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatannya. Novanto mengaku tidak menerima uang dari proyek e-KTP. Dia juga membantah menerima jam tangan Rolex dari Johanes Marliem.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Putusan Sela, Pengacara Setnov: Kami Duduk Manis Saja

Jelang Putusan Sela, Pengacara Setnov: Kami Duduk Manis Saja

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 08:56 WIB

Soal Putusan Sela Sidang Novanto, KPK Ogah Berandai-andai

Soal Putusan Sela Sidang Novanto, KPK Ogah Berandai-andai

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 05:16 WIB

"KPK" Buatan Anies Siap Bantu Penegak Hukum Soal Reklamasi

"KPK" Buatan Anies Siap Bantu Penegak Hukum Soal Reklamasi

News | Rabu, 03 Januari 2018 | 14:30 WIB

Mahfud MD: Novel Dianiaya Koruptor Pakai Tangan Tersembunyi

Mahfud MD: Novel Dianiaya Koruptor Pakai Tangan Tersembunyi

News | Rabu, 03 Januari 2018 | 04:05 WIB

1,5 Bulan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Setya Novanto

1,5 Bulan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Setya Novanto

News | Selasa, 02 Januari 2018 | 13:45 WIB

Terkini

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB