Tolak Keberatan Setnov, Hakim Nilai Surat Dakwaan KPK Sah

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 04 Januari 2018 | 11:16 WIB
Tolak Keberatan Setnov, Hakim Nilai Surat Dakwaan KPK Sah
Sidang dakwaan Setya Novanto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik Setya Novanto, dalam persidangan, Kamis (4/1/2018).

Penolakan eksepsi Setnov itu diputuskan Ketua Majelis Hakim Yanto sebagai putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Memperhatikan akan ketentuan undang-undang khususnya Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP Pasal 156 UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan perkara ini, mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima," kata hakim Yanto.

Majelis Hakim menilai surat dakwaan penuntut umum KPK nomor dak 88/24/12/2017 tanggal 6 desember 2017, telah memenuhi ketentuan untuk membuat surat dakwaan seperti yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. 

Oleh karena itu, majelis hakim menilai seluruh dakwaan KPK tersebut sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut.

"Menimbang bahwa karena keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Novanto.

Karenanya, pada persidangan selanjutnya, JPU KPK akan memanggil saksi untuk dihadirkan ke persidangan.

"Memerintahkan penunut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas anam terdakwa setya novanto menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata Hakim Yanto.

Novanto didakwa menerima uang senilai USD7,3 juta dari proyek e-KTP oleh jaksa pada KPK. Selain itu, Novanto juga didakwa menerima hadiah berupa jam Rolex seharga miliaran rupiah terkait proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut dari Pengusaha Johanes Marliem.

Akibat perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh Novanto, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Novanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatannya. Novanto mengaku tidak menerima uang dari proyek e-KTP. Dia juga membantah menerima jam tangan Rolex dari Johanes Marliem.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Putusan Sela, Pengacara Setnov: Kami Duduk Manis Saja

Jelang Putusan Sela, Pengacara Setnov: Kami Duduk Manis Saja

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 08:56 WIB

Soal Putusan Sela Sidang Novanto, KPK Ogah Berandai-andai

Soal Putusan Sela Sidang Novanto, KPK Ogah Berandai-andai

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 05:16 WIB

"KPK" Buatan Anies Siap Bantu Penegak Hukum Soal Reklamasi

"KPK" Buatan Anies Siap Bantu Penegak Hukum Soal Reklamasi

News | Rabu, 03 Januari 2018 | 14:30 WIB

Mahfud MD: Novel Dianiaya Koruptor Pakai Tangan Tersembunyi

Mahfud MD: Novel Dianiaya Koruptor Pakai Tangan Tersembunyi

News | Rabu, 03 Januari 2018 | 04:05 WIB

1,5 Bulan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Setya Novanto

1,5 Bulan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Setya Novanto

News | Selasa, 02 Januari 2018 | 13:45 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB