Soal Putusan Sela Sidang Novanto, KPK Ogah Berandai-andai

Yazir Farouk

Kamis, 04 Januari 2018 | 05:16 WIB
Soal Putusan Sela Sidang Novanto, KPK Ogah Berandai-andai
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan soal sidang lanjutan Setya Novanto dengan agenda putusan sela Majelis Hakim yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Kamis (4/1/2018).

"Sejak KPK menuangkan jawaban dari eksepsi dan menyampaikan kepada pengadilan tentu saja subtansi hukum kami yakin dengan jawaban yang sudah disampaikan itu. Semuanya sudah kami jawab yang sesuai dengan materi eksepsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2018) seperti dilansir dari Antara.

Terkait pembuktian apakah benar Novanto menerima 7,3 juta dolar AS, Febri mengatakan hal tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara.

"Tentu itu waktu yang tepat membuktikannya adalah pada proses persidangan nanti," ujarnya.

Febri menyatakan bahwa lembaganya tidak mau berandai-andai apakah eksepsi dari Novanto itu diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim.

"Sebaiknya kalau bicara soal apa yang menjadi sikap hakim besok pada putusan sela kita tunggu saja agenda putusan sela besok," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum mantan Ketua DPR Novanto ditolak oleh majelis hakim.

"Kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, satu, menolak keberatan/eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa; dua menyatakan bahwa Surat Dakwaan No Dak-88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 yang telah kami bacakan pada tanggal 13 Desember 2017 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP; tiga menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa penuntut Umum KPK Eva Yustisiana dalam sidang pembacaan tanggapan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Pada sidang 20 Desember 2017 lalu, tim pengacara Novanto yang dipimpin Maqdir Ismail telah mengajukan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan.

baca juga

Keberatan tersebut antara lain mengenai kerugian keuangan negara yang dinilai tidak pasti. Sebab, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus, kerugian negara senilai Rp2,31 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu tidak memperhitungkan penerimaan 7,3 juta dolar AS atau setara Rp94,9 miliar untuk Novanto, 800 ribu dolar AS atau setara Rp10,4 miliar untuk Charles Sutanto dan Rp2 juta untuk Tri Sampurno yang seluruhnya sebesar Rp105,3 miliar.

"Adapun mengenai dalil penasihat hukum mengenai penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak nyata dan pasti karena tidak memperhitungkan penerimaan uang yang dilakukan oleh terdakwa, Charles Sutanto Ekapradja dan Tri Sampurno tersebut diatas, hal itu semakin menunjukkan ketidakpahaman Penasihat Hukum akan perbedaan unsur memperkaya/menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan unsur 'merugikan keuangan negara', serta menunjukkan kegagalan Penasihat Hukum dalam memahami laporan penghitungan kerugian keuangan negara No. SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016," kata jaksa Eva.

Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.

Dalam perkara ini, Novanto didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

"KPK" Buatan Anies Siap Bantu Penegak Hukum Soal Reklamasi

"KPK" Buatan Anies Siap Bantu Penegak Hukum Soal Reklamasi

News | Rabu, 03 Januari 2018 | 14:30 WIB

Mahfud MD: Novel Dianiaya Koruptor Pakai Tangan Tersembunyi

Mahfud MD: Novel Dianiaya Koruptor Pakai Tangan Tersembunyi

News | Rabu, 03 Januari 2018 | 04:05 WIB

1,5 Bulan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Setya Novanto

1,5 Bulan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Setya Novanto

News | Selasa, 02 Januari 2018 | 13:45 WIB

Kesibukan Fredrich Yunadi Usai Mundur dari Pengacara Novanto

Kesibukan Fredrich Yunadi Usai Mundur dari Pengacara Novanto

News | Senin, 01 Januari 2018 | 13:39 WIB

KPK Bawa Setya Novanto ke Rumah Sakit RSPAD, Ada Apa?

KPK Bawa Setya Novanto ke Rumah Sakit RSPAD, Ada Apa?

News | Jum'at, 29 Desember 2017 | 11:56 WIB

Terkini

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×