Usai Diperiksa KPK, Gubernur Sulut Ngaku Tak Ada Lobi dari Markus

Selasa, 09 Januari 2018 | 17:44 WIB
Usai Diperiksa KPK, Gubernur Sulut Ngaku Tak Ada Lobi dari Markus
Olly Dondokambey . [Antara/Wahyu Putro]

Suara.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan, tidak ada lobi yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari terhadap anggota Badan Anggaran DPR untuk penambahan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun 2011-2012 silam.

"Emang ada lobi anggaran dilolosin? Emang kucing dilolosin?" kata Olly seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudohardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Olly merupakan wakil ketua Banggar DPR periode 2009-2014 ketika proyek e-KTP bergulir. Sementara Markus anggota Komisi II ketika itu, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Olly diperiksa sebagai saksi untuk Markus dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang juga tersangka korupsi e-KTP.

Menurut mantan Bendahara Umum DPP PDIP itu, pertanyaan penyidik KPK masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya.

"(Diperiksa untuk) Markus Nari sama Anang. Jadi dua BAP, tadi jadi dari jam 10 sampai jam 12 Anang. Dari istirahat jam 1 sampai jam 3 Pak MN (Markus Nari)," katanya.

Markus ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, lantaran diduga membantu memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. Ketika itu, proyek senilai Rp5,8 triliun milik Kementerian Dalam Negeri tengah berjalan.

Atas upayanya tersebut, Markus diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga: Video Ciuman Beredar, Anak Iis Dahlia Akui Salah

Olly menyebut, tak pernah ada komunikasi antara Markus dengan dirinya maupun anggota Banggar DPR untuk penambahan anggaran proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Olly mengklaim tak ada masalah dalam anggaran proyek e-KTP selama dibahas di DPR ketika itu.

"Tak ada masalah, orang yang setujui pemerintah, ada di nota keuangan kok," tukasnya.

Selain Olly, mantan anggota DPR M Jafar Hafsah dan Nukman Abdul Hakim juga diperiksa KPK hari ini. Jafar mengakui pertanyaan yang diajukan penyidik KPK sama seperti pada pemeriksaan sebelumnya. Jafar diketahui sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus e-KTP untuk sejumlah tersangka.

"Melanjutkan penjelasan yang lalu saja. Bahwa saya tidak terkait, saya tidak dari komisi dua, saya dari komisi empat," tuturnya.

Sementara itu, Nukma hanya menjelaskan tugas dirinya sebagai anggota Komisi II sekaligus anggota Banggar DPR saat itu. Dia mengaku juga menjelaskan proses pembahasan anggaran proyek e-KTP yang disampaikan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI