Akibat tindakan biadab itu, Kasdi harus menjalani proses hukum dan kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Pelaku kami jerat lasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Nico.