MA Batalkan Larangan Sepeda Motor, Anies Diminta Buat Aturan Baru

Rabu, 10 Januari 2018 | 11:07 WIB
MA Batalkan Larangan Sepeda Motor, Anies Diminta Buat Aturan Baru
Rambu larangan untuk motor terpasang di sejumlah kawasan menuju Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (14/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat peraturan baru menyusul keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan aturan larangan sepeda motor melintas di Jalan M. H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Saran kami kepada gubernur ke depan, sebelum dicabut, dalam waktu dekat ini tentunya harus dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru untuk membatasi sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018).

Aturan baru yang diusulkan Halim, yakni sistem ganjil-genap yang sudah diterapkan kepada masyarakat yang menggunakan mobil pribadi.

"Jadi tidak serta-merta langsung di los kan kendaraan tersebut lewat Thamrin, tapi ada pembatasan lagi dengan ganjil-genap. Sementara yang di Thamrin dulu dan Bunderan HI, sesuai dengan yang dilarang, pelarangan," kata Halim.

Halim berharap, Anies bisa secepatnya membuat terobosan baru untuk mengantisipasi masalah kemacetan setelah aturan larangan sepeda motor dicabut MA.

"Itu yang kita harapkan dari gubernur untuk mengeluarkan lagi Peraturan Gubernur yang baru," kata dia.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan, Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga: Diduga Hambat Penyidikan e-KTP, KPK Tersangkakan Fredrich Yunadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI