Array

Jadi Tersangka, KPK Geledah Kantor Eks Pengacara Setnov

Kamis, 11 Januari 2018 | 14:57 WIB
Jadi Tersangka, KPK Geledah Kantor Eks Pengacara Setnov
Fredrich Yunadi. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Penyidik KPK menggeledah kantor hukum Yunadi & Associates, milik tersangka Fredrich Yunadi pada Kamis (11/1/2018). Kantor yang berlokasi di Gandaria, Jakarta Selatan tersebut digeledah sejak pagi tadi oleh Penyidik KPK.

Penggeledahan itu sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Fredrich, dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Tadi ada tim di lapangan terkait penyidikan terhadap FY sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi, penggeledahan tersebut melibatakn belasan penyidik KPK yang dipimpin oleh Ambarita Damanik.

Penyidik menelusuri tiga lantai yang berada di kantor tersebut untuk mendapatkan dokumen dan berkas terkait perkara yang menjerat Fredrich dan berkaitan dengan kasus e-KTP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan e-KTP. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Peemata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.

Untuk Frederich, pada hari ini KPK memeriksa rekan Bimanesh, Michaela Chia Cahaya pada Kamis (11/1) hari ini. Dokter Michaela diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi.

"Saksi Dr Michael Chia Cahaya, Dokter Umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau diperiksa untuk tersangka FY," kata Febri.

Baca Juga: Seorang Pria Hancurkan Mobil Avanza Diduga Taksi Online

Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutardjo.

Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI