Mahfud MD: Fredrich Yunadi Bisa Dijerat Obstruction of Justice

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 13 Januari 2018 | 00:03 WIB
Mahfud MD: Fredrich Yunadi Bisa Dijerat Obstruction of Justice
Fredrich Yunadi. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Suara.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi bisa dijerat dengan tuduhan melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum seperti yang dituduhkan KPK.

"Obstruction of justice itu ancaman hukumannya minimal kurungan 3 tahun. Maka sudah pastilah dapat tiga tahun," kata Mahfud di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (12/1/2018).

Menurut Mahfud, sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memang memiliki wewenang menjerat setiap orang yang berupaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi.

Mahfud mengatakan, meski berprofesi sebagai pengacara, Fredrich tidak bisa menggunakan alasan menjalankan tugas profesi untuk menghindari proses hukum tersebut. Alasan profesi apapun, menurut dia, tetap tidak bisa menjadi pembenar seseorang melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Mahfud mencontohkan, dalam kasus korupsi yang dilakukan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, meski berprofesi sebagai hakim konstitusi ia tetap menjalani proses hukum di pengadilan, meski di sisi lain ia juga menjalani sidang etik yang memutuskan ia dipecat dari profesi atau jabatannya itu.

"Jadi tidak bisa berlindung di balik profesi. Jadi kasus hukumnya jalan, sidang etiknya jalan, itu dua jalur yang berbeda dalam hukum," kata mantan Ketua MK ini.

Mahfud menilai dalam kasus Setya Novanto, aparat penegak hukum perlu memeriksa semua pihak yang telah terlibat menghalang-halangi proses hukum mantan ketua DPR RI itu.

KPK mengendus kejanggalan dalam perawatan Novanto di RS Medika Permata Hijau. Dokter yang memberikan penanganan medis bagi Novanto, Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi diduga melakukan manipulasi data medis.

"Saya sudah pernah katakan, harus diperiksa semua dokternya, pengacaranya, penjaga rumahnya, pengawalnya, sopirnya, jangan-jangan ada konspirasi," kata dia. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini

KPK Tetap Tunggu Kedatangan Fredrich Yunadi sampai Jumat Sore Ini

News | Jum'at, 12 Januari 2018 | 16:08 WIB

Dokter Perawat Setnov Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Dokter Perawat Setnov Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

News | Jum'at, 12 Januari 2018 | 12:27 WIB

Fredrich Yunadi Dipastikan Tak Penuhi Panggilan KPK Hari ini

Fredrich Yunadi Dipastikan Tak Penuhi Panggilan KPK Hari ini

News | Jum'at, 12 Januari 2018 | 12:11 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Tersangka Mantan Pengacara Setya Novanto

Hari Ini, KPK Periksa Tersangka Mantan Pengacara Setya Novanto

News | Jum'at, 12 Januari 2018 | 10:39 WIB

Kasus Setnov, KPK Sita Ponsel dan CD di Kantor Fredrich Yunadi

Kasus Setnov, KPK Sita Ponsel dan CD di Kantor Fredrich Yunadi

News | Kamis, 11 Januari 2018 | 21:40 WIB

Terkini

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:40 WIB

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Sumut | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:22 WIB

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:07 WIB

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

Sport | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:03 WIB

×