Waktu Verifikasi Parpol Terlalu Cepat, Kualitas Pemilu Bisa Turun

Yazir Farouk | Nikolaus Tolen | Suara.com

Sabtu, 20 Januari 2018 | 11:59 WIB
Waktu Verifikasi Parpol Terlalu Cepat, Kualitas Pemilu Bisa Turun
Diskusi bertajuk Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018) [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan singkatnya waktu untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik akan menurunkan kualitas Pemilu di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

"Apa yang akan dilakukan itu beda sekali dengan verifikasi faktual seperti yang diatur selama ini. Jadi saya kira khawatir dengan kualitas (Pemilu)," kata Hadar.

Keputusan KPU untuk memangkas waktu verifikasi faktual Parpol tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memwajibkan semua Parpol peserta Pemilu diverifikasi. Putusan MK tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya menerima gugatan Partai Idaman yang dipimpin Rhoma Irama.

Hadar bahkan menilai kebijakan yang dikeluarkan KPU untuk memangkas waktu verfikasi faktual tersebut sebagai sandiwara.

"Kita ini diajak seperti bersandiwara. Masa demokrasi kita di aspek kepemiluan ini kita mau sandiwara kan? Partai (lama) yang 12 dan tambah 4 (partai baru) ini ya bisa saja lolos semua. Jangan menganggap saya ingin mereka tidak lolos, tapi kualitas yang terpenting," katanya.

Hal senada disampaikan Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Menurutnya mempersingkat waktu verifikasi faktual malah dapat menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia. Padahal, kata dia, verifikasi faktual adalah wujud penyehatan demokrasi secara nyata.

"Ini adalah metode verifikasi faktual yang sangat tidak baik. Masa KPU memverifikasi faktual DPP itu cuma dua hari. Lalu verifikasi di tingkat provinsi cuma dua hari juga. Ini kan nggak mungkin. Ada 34 provinsi dengan waktu yang tidak masuk akal. Lalu di tingkat kabupaten atau kota cuma tiga hari, bayangkan, ada 514 kabupaten atau kota. Ini lagi-lagi konyol," kata Arteria.

Arteria menilai, hakim MK yang memutus uji materi verifikasi faktual ini tidak berdasarkan atas pemikiran kenegarawanan, melainkan hanya sebatas pemahaman demokrasi semata.

"Tapi sayang sekali MK melakukan akrobatik hukum. MK harusnya bisa lebih bijak. Putusan MK seakan-akan tidak berdasar kenegarawanan. Yang membuat regulasi verifikasi faktual menjadi ala-ala saja. Ini mengkhawatirkan dan sangat menurunkan kualitas demokrasi kita," katanya.

Menurut Arteria, regulasi verifikasi faktual seperti ini tak maksimal dalam menghasilkan pemimpin. Sebab, parpol yang akan menjadi peserta pemilu tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan regulasi verifikasi tersebut.

"Isu ini kan bukan hanya soal demokrasi, tapi juga memuat soal jati diri bangsa. Spirit awal kita bahwa verifikasi faktual itu untuk penguatan demokrasi dan penguatan parpol. Apa iya ada peningkatan kualitas demokrasi kalau tiba-tiba verifikasi harus dilakukan dengan cara-cara seperti ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dalam PKPU sebelumnya, verifikasi dilakukan selama 14 hari. Namun dari hasil revisi yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, KPU memangkas waktu verifikasi di tiap tingkatan. Hal ini dilakukan karena ada keterbatasan waktu sampai 17 Februari 2018.

Di kabupaten atau kota yang semula 14 hari dipangkas hanya tiga hari. Di KPU provinsi, yang semula 14 hari itu dipangkas menjadi dua hari, dan di KPU pusat semula 14 hari menjadi dua hari. Hal itu dilakukan karena keterbatasan waktu, keterbatasan SDM dan anggaran.

Verifikasi faktual sendiri adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran objek di lapangan dengan dokumen persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu yang diajukan ke KPU. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

Semula verifikasi faktual hanya untuk parpol baru, namun putusan MK membuat parpol lama harus diverifikasi ulang. Akhirnya KPU mengubah sedikit ketentuan di PKPU untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baru 1.100 Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Baru 1.100 Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

News | Sabtu, 20 Januari 2018 | 00:12 WIB

Massa Calon Bupati Mengamuk di Kantor KPU Jayawijaya

Massa Calon Bupati Mengamuk di Kantor KPU Jayawijaya

News | Rabu, 10 Januari 2018 | 04:15 WIB

Verifikasi Parpol, Babak Awal Perhelatan Pemilu 2019

Verifikasi Parpol, Babak Awal Perhelatan Pemilu 2019

News | Minggu, 31 Desember 2017 | 21:40 WIB

KPU Diingatkan untuk Tak Terjebak "Politik Primordial"

KPU Diingatkan untuk Tak Terjebak "Politik Primordial"

News | Kamis, 28 Desember 2017 | 06:06 WIB

KPU Umumkan Dua Parpol Tambahan Lolos Verifikasi Administrasi

KPU Umumkan Dua Parpol Tambahan Lolos Verifikasi Administrasi

News | Senin, 25 Desember 2017 | 04:17 WIB

Terkini

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:49 WIB

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:36 WIB

Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?

Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:27 WIB

Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok

Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:17 WIB

Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut

Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:16 WIB

Iran Siapkan Senjata Rahasia Serang AS-Israel, Perang Nuklir di Depan Mata?

Iran Siapkan Senjata Rahasia Serang AS-Israel, Perang Nuklir di Depan Mata?

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:13 WIB