Waktu Verifikasi Parpol Terlalu Cepat, Kualitas Pemilu Bisa Turun

Yazir Farouk, Nikolaus Tolen

Sabtu, 20 Januari 2018 | 11:59 WIB
Waktu Verifikasi Parpol Terlalu Cepat, Kualitas Pemilu Bisa Turun
Diskusi bertajuk Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018) [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan singkatnya waktu untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik akan menurunkan kualitas Pemilu di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

"Apa yang akan dilakukan itu beda sekali dengan verifikasi faktual seperti yang diatur selama ini. Jadi saya kira khawatir dengan kualitas (Pemilu)," kata Hadar.

Keputusan KPU untuk memangkas waktu verifikasi faktual Parpol tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memwajibkan semua Parpol peserta Pemilu diverifikasi. Putusan MK tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya menerima gugatan Partai Idaman yang dipimpin Rhoma Irama.

Hadar bahkan menilai kebijakan yang dikeluarkan KPU untuk memangkas waktu verfikasi faktual tersebut sebagai sandiwara.

"Kita ini diajak seperti bersandiwara. Masa demokrasi kita di aspek kepemiluan ini kita mau sandiwara kan? Partai (lama) yang 12 dan tambah 4 (partai baru) ini ya bisa saja lolos semua. Jangan menganggap saya ingin mereka tidak lolos, tapi kualitas yang terpenting," katanya.

Hal senada disampaikan Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Menurutnya mempersingkat waktu verifikasi faktual malah dapat menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia. Padahal, kata dia, verifikasi faktual adalah wujud penyehatan demokrasi secara nyata.

"Ini adalah metode verifikasi faktual yang sangat tidak baik. Masa KPU memverifikasi faktual DPP itu cuma dua hari. Lalu verifikasi di tingkat provinsi cuma dua hari juga. Ini kan nggak mungkin. Ada 34 provinsi dengan waktu yang tidak masuk akal. Lalu di tingkat kabupaten atau kota cuma tiga hari, bayangkan, ada 514 kabupaten atau kota. Ini lagi-lagi konyol," kata Arteria.

Arteria menilai, hakim MK yang memutus uji materi verifikasi faktual ini tidak berdasarkan atas pemikiran kenegarawanan, melainkan hanya sebatas pemahaman demokrasi semata.

"Tapi sayang sekali MK melakukan akrobatik hukum. MK harusnya bisa lebih bijak. Putusan MK seakan-akan tidak berdasar kenegarawanan. Yang membuat regulasi verifikasi faktual menjadi ala-ala saja. Ini mengkhawatirkan dan sangat menurunkan kualitas demokrasi kita," katanya.

Menurut Arteria, regulasi verifikasi faktual seperti ini tak maksimal dalam menghasilkan pemimpin. Sebab, parpol yang akan menjadi peserta pemilu tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan regulasi verifikasi tersebut.

"Isu ini kan bukan hanya soal demokrasi, tapi juga memuat soal jati diri bangsa. Spirit awal kita bahwa verifikasi faktual itu untuk penguatan demokrasi dan penguatan parpol. Apa iya ada peningkatan kualitas demokrasi kalau tiba-tiba verifikasi harus dilakukan dengan cara-cara seperti ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dalam PKPU sebelumnya, verifikasi dilakukan selama 14 hari. Namun dari hasil revisi yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, KPU memangkas waktu verifikasi di tiap tingkatan. Hal ini dilakukan karena ada keterbatasan waktu sampai 17 Februari 2018.

Di kabupaten atau kota yang semula 14 hari dipangkas hanya tiga hari. Di KPU provinsi, yang semula 14 hari itu dipangkas menjadi dua hari, dan di KPU pusat semula 14 hari menjadi dua hari. Hal itu dilakukan karena keterbatasan waktu, keterbatasan SDM dan anggaran.

Verifikasi faktual sendiri adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran objek di lapangan dengan dokumen persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu yang diajukan ke KPU. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

Semula verifikasi faktual hanya untuk parpol baru, namun putusan MK membuat parpol lama harus diverifikasi ulang. Akhirnya KPU mengubah sedikit ketentuan di PKPU untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baru 1.100 Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Baru 1.100 Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

News | Sabtu, 20 Januari 2018 | 00:12 WIB

Massa Calon Bupati Mengamuk di Kantor KPU Jayawijaya

Massa Calon Bupati Mengamuk di Kantor KPU Jayawijaya

News | Rabu, 10 Januari 2018 | 04:15 WIB

Verifikasi Parpol, Babak Awal Perhelatan Pemilu 2019

Verifikasi Parpol, Babak Awal Perhelatan Pemilu 2019

News | Minggu, 31 Desember 2017 | 21:40 WIB

KPU Diingatkan untuk Tak Terjebak "Politik Primordial"

KPU Diingatkan untuk Tak Terjebak "Politik Primordial"

News | Kamis, 28 Desember 2017 | 06:06 WIB

KPU Umumkan Dua Parpol Tambahan Lolos Verifikasi Administrasi

KPU Umumkan Dua Parpol Tambahan Lolos Verifikasi Administrasi

News | Senin, 25 Desember 2017 | 04:17 WIB

Terkini

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:43 WIB

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:26 WIB

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB

Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO

Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:00 WIB

Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia

Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:52 WIB

Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya

Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:31 WIB

Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?

Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:18 WIB

Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up

Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12 WIB