Diprotes Fredrich, KPK Pastikan Sitaan Dokumen Relevan

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 23 Januari 2018 | 10:11 WIB
Diprotes Fredrich, KPK Pastikan Sitaan Dokumen Relevan
Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan dokumen yang disita dari tempat tersangka Fredrich Yunadi sesuai dengan kasus dugaan menghalangi penyidikan terhadap kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Hal itu disampaikan KPK untuk menanggapi protes Fredrich sebelumnya.

"Pasti yang kita sita dalam tidak lanjut proses penggeledahan adalah bukti-bukti yang relevan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).

Febri mengatakan KPK tidak mempermasalahkan jika Fredrich memprotes penyitaan yang dilakukan KPK. Menurut dia, hal tersebut dapat disampaikan Fredrich dalam materi praperadilan.

"Kalau memang ada pihak-pihak yang keberatan, saya kira soal penggeledahan ataupun bahkan soal penyitaan juga disampaikan dalam hal ini di materi praperadilan," katanya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan menghalango proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, memprotes KPK karena keberatan dengan penyitaan sejumlah dokumen dari kantornya.

Ia mengatakan salah satu dokumen yang disita adalah surat permohonan Setya Novanto kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan.

"Masa saya surat permohonan ke Presiden yang dilakukan Pak SN diambil. Surat kuasa yang ke MK yang mengajukan gugatan diambil. Gugatan saya permohonan ke MK diambil," kata Fredrich, Senin (22/1/2018).

Menurut dia, penyidik KPK seharusnya hanya menyita barang-barang yang terkait dengan perkara. Namun, lanjut Fredrich, kenyataannya banyak dokumen tak relevan dengan kasusnya yang ikut disita.

"Semua diambil. Kartu Peradi diambil. Apalagi jangan-jangan surat nikah juga diambil sekalian," katanya.

baca juga

KPK menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.

KPK juga menyebut Fredrich memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dahnil Sebut Ada Aktor Intelektual di Kasus Novel, Siapa Dia?

Dahnil Sebut Ada Aktor Intelektual di Kasus Novel, Siapa Dia?

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 06:15 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Bupati Kebumen Berniat Mundur

Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Bupati Kebumen Berniat Mundur

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 03:06 WIB

KPK Klarifikasi Penjualan Perusahaan TPPU Bupati Kukar Nonaktif

KPK Klarifikasi Penjualan Perusahaan TPPU Bupati Kukar Nonaktif

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 01:11 WIB

Usai Diperiksa, Dahnil Bantah Sebut Mata Elang Pelaku Kasus Novel

Usai Diperiksa, Dahnil Bantah Sebut Mata Elang Pelaku Kasus Novel

News | Senin, 22 Januari 2018 | 23:45 WIB

Usai Diperiksa KPK, Deisti Langsung ke Persidangan Novanto

Usai Diperiksa KPK, Deisti Langsung ke Persidangan Novanto

News | Senin, 22 Januari 2018 | 22:13 WIB

Terkini

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB