Ingin Jadi JC, KPK Tunggu Pengakuan Setya Novanto Menerima Suap

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 24 Januari 2018 | 08:16 WIB
Ingin Jadi JC, KPK Tunggu Pengakuan Setya Novanto Menerima Suap
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga saat ini KPK belum melihat adanya sikap terbuka dan pengakuan Novanto terlibat dalam proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut selama di persidangan.

"Saya kira sejauh ini kita belum lihat hal tersebut (mengakui perbuatan). Misal seperti terkait penerimaan jam dan dugaan penerimaan lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).

Febri mengatakan belum ada informasi baru yang didapatkan dari mantan Ketua DPR RI tersebut baik di persidangan ataupun selama proses penyidikan. KPK pun mengingatkan, untuk menjadi JC harus sepenuhnya mengungkapkan kebenaran.

"Yang kita tahu di proses peradilan masih ada sangkalan-sangkalan. Sementara bukti yang dimiliki dan diajukan jaksa di pengdilan sebenarnya sudah sangat kuat," katanya.

Febri mengatakan KPK belum memberi keputusan apakah akan menerima atau menolak JC yang diajukan Novanto. Karena, untuk memberikan status JC membutuhkan pertimbangan yang cukup panjang.

"Kami jelaskan ada syaratnya, salah satunya mengakui perbuatannya. Kemudian membuka info seluas-luasnya. Sampai saat ini baik dalam proses pemeriksaan terdakwa di pengadilan atau pun penyidikan, kami belum menemukan info yang baru dan cukup kuat dari yang bersangkutan. Beberapa nama yang disebutkan sebenarnya kami juga punya bukti dan sudah diproses saat ini," kata Febri.

Sampai saat ini, kata Febri, proses persidangan masih berjalan. Sehingga, KPK pun masih terus melakukan pertimbangan dari setiap keterangan dan sikap Novanto sampai ditemukannya kesimpulan apakah Novanto layak atau tidak layak menerima JC.

"Karena, jadi JC harus ungkap peran lain dan dia juga harus mengakui dia pelaku," katanya.

Febri menambahkan, selama persidangan berjalan, JPU KPK sudah membuka dua bukti keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Pertama, terkait pengaruh dan peran Novanto dalam proyek tersebut yang sudah cukup kuat baik dalam keterangan saksi dan bukti yang diajukan.

baca juga

"Yang kedua, kami membuktikan dugaan aliran dana kepada Novanto dengan cara sangat rumit berlapis dan sifatnya lintas negara. Itu yang sedang kita buktikan. Nanti tinggal secara bertahap akan buktikan unsur lain seperti kerugian keuangan negara dan juga pihak-pihak lain," kata Febri.

"Hakim akan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Kalau kooperatif akan dianggap meringankan. Ingat kasus ini ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Eks Pengacara Setnov Bisa Disidang Secepatnya

Kasus Eks Pengacara Setnov Bisa Disidang Secepatnya

News | Rabu, 24 Januari 2018 | 08:03 WIB

Novanto Dievakuasi dari KPK Saat Ada Goyangan Gempa

Novanto Dievakuasi dari KPK Saat Ada Goyangan Gempa

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 17:50 WIB

KPK Sudah Dapatkan Cerita Novanto Sebelum Kecelakaan

KPK Sudah Dapatkan Cerita Novanto Sebelum Kecelakaan

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 10:56 WIB

Sst... Andi Naragong Sebut Beri Jam Tangan Mewah ke Novanto

Sst... Andi Naragong Sebut Beri Jam Tangan Mewah ke Novanto

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 03:15 WIB

Bamsoet Rapat Informal dengan Seluruh Pimpinan Komisi, Ada Apa?

Bamsoet Rapat Informal dengan Seluruh Pimpinan Komisi, Ada Apa?

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 00:17 WIB

Terkini

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:53 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP

Sulsel | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:49 WIB

BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal

BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal

Surakarta | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:48 WIB

Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!

Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:48 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP

Sumsel | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:45 WIB

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:44 WIB

BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP

BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP

Kalbar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:44 WIB

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:42 WIB

Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan

Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:40 WIB

×