Kasus Eks Pengacara Setnov Bisa Disidang Secepatnya

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 24 Januari 2018 | 08:03 WIB
Kasus Eks Pengacara Setnov Bisa Disidang Secepatnya
Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]

Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan proses penyidikan kasus dugaan menghalangi penyidikan tidak terlalu membutihkan waktu yang lama untuk menyelesaikannya.

Karena itu, kasus yang menjerat tersangka Fredrich Yunadi bisa saja segera dilimpahkan ke tahap penuntutan lalu segera disidangkan sebelum putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau kita lihat kasus-kasus Pasal 21 atau pasal 22 sebelulmnya, memang tidak perlu waktu yang lama untuk memprosesnya, karena biasanya rentang waktu yang didalami itu tidak terlalu jauh dibanding kasus pokoknya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).

Diketahui, Fredrich Yunadi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas permohonan tersebut, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana, Senin (12/2/2018) lalu.

Meski tidak terlalu membutuhkan waktu yang banyak, KPK tetap berhati-hati dalam menangani kasus yang menjerat mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.

"Tapi tentu kami harus tetap hati-hati menangani ini dan buktinya harus kuat. Saya tidak bisa memperkirakan apalagi mengatakan sudah berapa persen. Yang pasti kami memaksmialkan kalau sudah lengkap kita akan proses di tahap lebih lanjut," kata Febri.

Febri mengatakan KPK sudah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk mantan ajudan Novanto yang ada saat terjadi kecelakaan, AKP Reza Pahlevi. Febri mengaku sudah mendapatkam informasi yang kuat dari Reza terkait kecelakaan tersebut.

"KPK sudah periksa Reza di KPK minggu lalu, dari sana kita sudah dapatkan fakta apa yang terjadi ketika saksi mendampingi SN dalam waktu pertengahan November yang menjadi ruang lingkup investigasi yang kita lakukan," katanya.

Fredrich dan Dokter Runah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengahlangi penyidikan terhadap kasua e-KTP dengan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Fredrich diduga menskenario kecelakaan dan bersama dengan Bimanesh memanipuasi hasil pemeriksaan medis Novanto pasca terjadi kecelakaan mobil.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novanto Dievakuasi dari KPK Saat Ada Goyangan Gempa

Novanto Dievakuasi dari KPK Saat Ada Goyangan Gempa

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 17:50 WIB

KPK Sudah Dapatkan Cerita Novanto Sebelum Kecelakaan

KPK Sudah Dapatkan Cerita Novanto Sebelum Kecelakaan

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 10:56 WIB

Diprotes Fredrich, KPK Pastikan Sitaan Dokumen Relevan

Diprotes Fredrich, KPK Pastikan Sitaan Dokumen Relevan

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 10:11 WIB

Sst... Andi Naragong Sebut Beri Jam Tangan Mewah ke Novanto

Sst... Andi Naragong Sebut Beri Jam Tangan Mewah ke Novanto

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 03:15 WIB

Bamsoet Rapat Informal dengan Seluruh Pimpinan Komisi, Ada Apa?

Bamsoet Rapat Informal dengan Seluruh Pimpinan Komisi, Ada Apa?

News | Selasa, 23 Januari 2018 | 00:17 WIB

Terkini

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:37 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:31 WIB

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

×