Pasal Zina RUU KUHP Berpotensi Mengkriminalkan Kelompok Perempuan

Adhitya Himawan | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 25 Januari 2018 | 19:14 WIB
Pasal Zina RUU KUHP Berpotensi Mengkriminalkan Kelompok Perempuan
Diskusi RUU KUHP di Jakarta. [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Sebab beberapa pasal dalam RKUHP ini dinilai dapat mengkriminalisasi kelompok masyarakat tertentu.

Seperti pasal 484 ayat (1) dan (2) RKUHP tentang zina yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan secara sah berhubungan seks bisa dikenakan pidana. Pasal ini diadopsi dari pasal 284 KUHP.

Kemudian Pasal 488 tentang Kumpul Kebo, isinya berbunyi seseorang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak ketegori II.

"Menurut saya RKUHP ini berpotensi overkriminalisasi. Pengkriminalan akan lebih banyak menyasar kelompok perempuan, anak dan remaja ini tentu tidak memenuhi prinsip dasar dari hukum pidana kita. Bahwa penegakan hukum adalah jalan terakhir yang dapat ditempuh,"‎ kata Anugerah Rizki Akbari, akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera dalam dalam sebuah diskusi tentang RKUHP di Kekini Kafe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

Dia menjelaskan, Pasal 488 RKUHP ini juga berpotensi‎ menjerat dan mengkriminalkan orang yang sudah terikat perkawinan namun belum dianggap sah oleh negara kerena belum tercatatkan. Misalnya kasus perkawinan nikah beda agama atau perkawinan adat yang mengalami hambatan untuk mencatatkan perkawinannya.

"Pasal ini akan berimplikasi pada mereka yang kawin secara agama atau adat sah, namun tidak dicatatkan dalam dokumen. Negara. Misalnya kelompok adat yang tidak mencatatkan perkawinan mereka dalam institusi negara artinya beresiko mengalami kriminalisasi" ujar dia.

Kemudian pasal 495 yang mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis yang diketahui atau patut diduga belum berusia di atas 18 tahun. Pasal ini dibagi dua, ayat 1 mengatur ancaman pidana penjara sembilan tahun. Sedangkan ayat 2 ancaman hukuman pidananya ditambah sepertiga jika perbuatan cabul sesama jenis terhadap orang yang berumur diatas 18 tahun dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melanggar kesusilaan di muka umum, dan publikasi mengandung unsur pornografi.

"Pasal pasal kesusilaan diatas mencampuradukkan moralitas ke dalam tindak pidana, sementara moralitas tidak dapat dipidanakan," kata dia.

‎Guru Besar Antropologi Hukum UI, Prof Sulistyowati Irianto menambahkan, pasal-pasal RKUHP yang tengah bergulir di DPR itu banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan prinsip hukum ultimum remedium.

‎"Ini ketidak tepatan pendekatan konsep dalam pasal-pasal kesusilaan yang menempatkan kesusilaan seolah sebagai subjek hukum. Seharusnya hukum melindungi manusia sebagai subjek hukum, bukan kesusilaan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kewenangan Satpol PP dalam KUHP Baru: Antara Privasi Warga dan Hukum yang Hidup

Kewenangan Satpol PP dalam KUHP Baru: Antara Privasi Warga dan Hukum yang Hidup

Your Say | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:12 WIB

Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?

Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?

Your Say | Senin, 26 Januari 2026 | 13:04 WIB

Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat

Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat

News | Senin, 26 Januari 2026 | 12:59 WIB

Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:09 WIB

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 10:05 WIB

Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial

Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:29 WIB

Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur

Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur

News | Rabu, 05 November 2025 | 21:55 WIB

Pakar Hukum UGM: Kenapa Tom Lembong Dapat Abolisi, Sedangkan Hasto Amnesti?

Pakar Hukum UGM: Kenapa Tom Lembong Dapat Abolisi, Sedangkan Hasto Amnesti?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:09 WIB

Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!

Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:23 WIB

Pakar Hukum Pidana: Penahanan Mahasiswi ITB Gegara Meme Jokowi-Prabowo Lebay dan Konyol!

Pakar Hukum Pidana: Penahanan Mahasiswi ITB Gegara Meme Jokowi-Prabowo Lebay dan Konyol!

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 12:47 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB