Suara.com - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir mengatakan dirinya pernah meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya tidak dilanjutkan karena berpotensi menuai masalah. Namun permintaan itu tidak digubris SBY.
Pernyataan itu disampaikan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk terdakwa Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (25/1/2018).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto menilai pernyataan Mirwan hanya sekedar untuk menghubung-hubungkan SBY dengan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Posisi saya sebagai kader Partai Demokrat, itu suatu hal yang hanya menghubungkan saja. Kalau saya bisa sampaikan, e-KTP mempunyai landasan hukum yang jelas," kata Agus di DPR, Jakarta, Jumat (26/1/ 2018).
Agus mengatakan latar belakang adanya proyek e-KTP yaitu karena KTP konvensional memiliki tingkat kerawanan penyalahgunaan, terlebih menjelang momentum Pemilihan Kepala Daerah kala itu.
Kata Agus, KTP konvensional sangat mudah untuk digandakan. Sebab itu dibuatlah KTP berbasis elektronik yang memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan KTP yang terbuat dari kertas sebelumnya.
Landasan dibuatkan e-KTP, menurut Agus yaitu UU nomor 23 tahun 2006 juncto UU nomor 24 tahun 2013.
"Di situ disampaikan bahwa rakyat Indonesia harus hanya punya satu KTP yang kemudian KTP itu kita namakan e-KTP. Karena punya satu basis data. Seumur hidup satu orang satu dan acuan untuk SIM, Paspor, NPWP perpajakan, dan asuransi," ujar Agus.
Namun, lanjut Agus, proyek tersebut ternyata menuai masalah. Sebab itu, Partai Demokrat mendorong supaya Komisi Pemberantasan Korupsi tak surut membongkar penyimpangan tersebut.
Baca Juga: Korupsi e-KTP Setya Novanto, Jaksa Hadirkan 5 Saksi
"Di balik itu ada mengarang cerita apalagi menyangkut pautkan SBY. SBY clear and clean, tak ada sangkut paut penyimpangan," tutur Agus.