KPK Sulit Kabulkan Setnov Jadi Justice Collaborator

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 26 Januari 2018 | 10:34 WIB
KPK Sulit Kabulkan Setnov Jadi Justice Collaborator
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan sudah menerima permohonan terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto menjadi justice collaborator dalam mengungkapkan kebenaran kasus tersebut. KPK sulit mengabulkan permohonan Novanto karena membutuhkan analisis.

"JC itu kan masih kita proses, analisis nya kan tidak mudah. Karena kita harus lihat apa ada keseriusan itikad baik dari terdakwa untuk membuka kasusnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).

Febri mengatkan indikator utama yang perlu dilihat dari seorang yang terdakwa mengajukan JC adalah mengakui perbuatannya dan membuka peran orang lain. Febri mengatakan pengungkapan fakta yang tidak disampaikan oleh pemohon JC tidak akan meloloskan permohonan untuk menjadi JC.

"Tapi sejauh ini KPK belum menerima informasi baru yang cukup signifikan. Karena itu kami butuh analisis, apakah JC dikabulkan atau tidak. Sejumlah putusan hakim sudah menegaskan bahwa kalau pemohon JC pelaku utama pasti tidak akan dikabulkan. Untuk mengalisis ini kan butuh waktu," katanya.

Menurut Febri keterbukaan Novanto, baik dalam persidangan maupun saat proses penyidikan di KPK akan memberikan dampak yang positif baginya.

KPK pun sudah berusaha untuk membuktikan peran mantan Ketua DPR RI tersebut dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut dan sudah mengkonfirmasikannya.

"Sejauh ini kan terdakwa masih berkelit dan mengaku tidak ada penerimaan, termasuk penerimaan jam tangan. Padahal sejumlah saksi sudah mengatakan demikian dan sudah ada kerja sama luar negeri yang kami lakukan," kata Febri.

"Ini pasti akan jadi pertimbangan hakim apa terdakwa serius jadi JC. Karena JC harus hati-hati. Tapi belum terlambat untuk membuka peran pihak lain kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor yang lebih besar, pelaku utamanya. Dalam proses hukum akan kami klarifikasi," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap APBD Jambi, Apakah Zumi Zola Akan Jadi Tersangka?

Suap APBD Jambi, Apakah Zumi Zola Akan Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 09:03 WIB

Pengajuan JC Novanto Belum Dikabulkan, Ini Alasan KPK

Pengajuan JC Novanto Belum Dikabulkan, Ini Alasan KPK

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 01:31 WIB

Mirwan Amir Sebut SBY di Kasus e-KTP, Begini Respon KPK

Mirwan Amir Sebut SBY di Kasus e-KTP, Begini Respon KPK

News | Kamis, 25 Januari 2018 | 23:31 WIB

Sekjen Golkar Beberkan Rahasia Elektabilitas Partainya Melonjak

Sekjen Golkar Beberkan Rahasia Elektabilitas Partainya Melonjak

News | Kamis, 25 Januari 2018 | 18:07 WIB

Terkini

Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi

Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:05 WIB

Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:02 WIB

Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi

Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:59 WIB

Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Sahroni Sentil Polisi Soal Pemotor Ninja 'Sok Jago': Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:55 WIB

Survei IndexMundi Sebut Polri Korup, Boni Hargens Ungkap Kelemahan Metodologi dan Bias Data

Survei IndexMundi Sebut Polri Korup, Boni Hargens Ungkap Kelemahan Metodologi dan Bias Data

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:48 WIB

Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu

Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:37 WIB

Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:32 WIB

Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY

Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:25 WIB

Daftar 26 Kesepakatan Indonesia-Singapura Hasil Pertemuan Prabowo dan Lawrence Wong

Daftar 26 Kesepakatan Indonesia-Singapura Hasil Pertemuan Prabowo dan Lawrence Wong

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:21 WIB

Bukan Cuma Oligarki, Hafid Abbas Ungkap 2 Pihak Lain yang Jadi Sumber Malapetaka Bangsa

Bukan Cuma Oligarki, Hafid Abbas Ungkap 2 Pihak Lain yang Jadi Sumber Malapetaka Bangsa

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:21 WIB

×