'Wisanggeni Gugat', Lakon Perlawanan Becak di Jakarta

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 27 Januari 2018 | 06:15 WIB
'Wisanggeni Gugat', Lakon Perlawanan Becak di Jakarta
Becak di kawasan Penjaringan, Jakarta, Jumat (26/1).

Saat itu akhir 1989. Dia bersama beberapa kawan menjadi kuasa hukum para abang becak Jakarta melawan Gubernur Wiyogo yang menggusur becak dari ibu kota.

Tigor menceritakan, bahwa para penarik becak Jakarta kalah di pengadilan melawan kebijakan Wiyogo tersebut.

Akhirnya, sebagai bentuk perlawanan terakhir, mereka mengadakan pergelaran wayang dengan lakon "Wisanggeni Gugat" sebagai simbol menggugat kebijakan larangan becak.

Pergelaran wayang kulit itu diadakan di salah satu kampung yang menjadi basis para penarik becak di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Pergelaran wayang kulit dilakukan semalam suntuk. Bahkan, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga hadir dan memberikan dukungan kepada para abang becak dan keluarganya," tuturnya.

Tentang wacana Pemerintah DKI Jakarta yang akan kembali memperbolehkan becak beroperasi, Tigor menyatakan dukungannya asal ada aturan dan pengawasan yang konsisten.

Menurut Tigor, becak merupakan transportasi yang manusiawi dan ramah lingkungan sebagaimana sepeda tanpa menggunakan motor.

Becak bisa menjadi alat transportasi jarak pendek di permukiman dan transportasi wisata di lokasi pariwisata Jakarta.

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuat aturan dan mengawasi agar keberadaan becak di Jakarta bisa memberikan layanan yang aman, nyaman, tidak semrawut dan terkendali.

Baca Juga: Zidane: Kalau Pemain Tak Lagi Percaya, Aku Bakal Mundur

"Saat ini becak masih beroperasi di beberapa lokasi di Jakarta secara sembunyi-sembunyi dan terbatas. Becak memang masih dibutuhkan sebagai alat transportasi jarak pendek di kawasan permukiman," katanya.

Sekadar Tak Menganggur

Sementara itu, Peneliti Junior Center for Information and Development Studies (CIDES) Ridwan Budiman mengatakan bekerja untuk mencari penghidupan yang layak adalah hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.

Sebagian besar pengemudi becak telah melewati fase usia produktif, yaitu berusia di atas 50 tahun. Mereka sudah tua, tetapi masih ingin bekerja.

Biasanya bukan untuk mencari nafkah, melainkan sekadar agar tidak menganggur di rumah.

Karena keterbatasan yang dimiliki, mereka sulit untuk bersaing dengan transportasi digital yang belakangan banyak digunakan generasi produktif.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI