'Wisanggeni Gugat', Lakon Perlawanan Becak di Jakarta

Reza Gunadha

Sabtu, 27 Januari 2018 | 06:15 WIB
'Wisanggeni Gugat', Lakon Perlawanan Becak di Jakarta
Becak di kawasan Penjaringan, Jakarta, Jumat (26/1).

Saat itu akhir 1989. Dia bersama beberapa kawan menjadi kuasa hukum para abang becak Jakarta melawan Gubernur Wiyogo yang menggusur becak dari ibu kota.

Tigor menceritakan, bahwa para penarik becak Jakarta kalah di pengadilan melawan kebijakan Wiyogo tersebut.

Akhirnya, sebagai bentuk perlawanan terakhir, mereka mengadakan pergelaran wayang dengan lakon "Wisanggeni Gugat" sebagai simbol menggugat kebijakan larangan becak.

Pergelaran wayang kulit itu diadakan di salah satu kampung yang menjadi basis para penarik becak di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Pergelaran wayang kulit dilakukan semalam suntuk. Bahkan, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga hadir dan memberikan dukungan kepada para abang becak dan keluarganya," tuturnya.

Tentang wacana Pemerintah DKI Jakarta yang akan kembali memperbolehkan becak beroperasi, Tigor menyatakan dukungannya asal ada aturan dan pengawasan yang konsisten.

Menurut Tigor, becak merupakan transportasi yang manusiawi dan ramah lingkungan sebagaimana sepeda tanpa menggunakan motor.

Becak bisa menjadi alat transportasi jarak pendek di permukiman dan transportasi wisata di lokasi pariwisata Jakarta.

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuat aturan dan mengawasi agar keberadaan becak di Jakarta bisa memberikan layanan yang aman, nyaman, tidak semrawut dan terkendali.

baca juga

"Saat ini becak masih beroperasi di beberapa lokasi di Jakarta secara sembunyi-sembunyi dan terbatas. Becak memang masih dibutuhkan sebagai alat transportasi jarak pendek di kawasan permukiman," katanya.

Sekadar Tak Menganggur

Sementara itu, Peneliti Junior Center for Information and Development Studies (CIDES) Ridwan Budiman mengatakan bekerja untuk mencari penghidupan yang layak adalah hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.

Sebagian besar pengemudi becak telah melewati fase usia produktif, yaitu berusia di atas 50 tahun. Mereka sudah tua, tetapi masih ingin bekerja.

Biasanya bukan untuk mencari nafkah, melainkan sekadar agar tidak menganggur di rumah.

Karena keterbatasan yang dimiliki, mereka sulit untuk bersaing dengan transportasi digital yang belakangan banyak digunakan generasi produktif.

Bila mereka harus diberikan alih pekerjaan, maka akan memerlukan waktu yang lama untuk belajar. Bahkan Ridwan menyebut tidak akan mungkin mereka bisa mempelajari dunia digital.

Karena itu, harus diatur ketat bahwa yang boleh mengoperasikan becak di Jakarta hanya yang sudah memasuki usia non produktif.

Ridwan menilai wacana pengoperasian kembali becak di Jakarta bisa menjadi langkah nyata berupa kebijakan terhadap pekerja kelas bawah, terutama yang sudah berumur melewati usia produktif.

Karena itu, wacana pengoperasian kembali becak di Jakarta oleh Anies Baswedan bukan merupakan kebijakan yang populis, atau sekadar memenuhi janji kampanye, melainkan memenuhi amanat konstitusi.

"Kalau bukan karena konstitusi, dengan acuan apa lagi kita bernegara?" tanyanya.

Penolakan

Ada yang mendukung. Namun kebijakan pengoperasian kembali becak di Jakarta juga mendapat penolakan dari sebagian warga. Sejumlah warga di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, tidak setuju dengan rencana tersebut.

Salah satu alasan penolakan rencana tersebut adalah para penarik becak kadang semaunya sendiri meskipun sudah ada aturan karena rata-rata tidak berpendidikan.

"Motor saya pernah ditabrak. Sudah jelas yang salah dia malah dia yang lebih galak dari saya," kata Amin, salah seorang warga.

Hotlas Mora, warga yang lain, menilai pengoperasian becak tidak manusiawi karena menggunakan tenaga manusia. Apalagi bila penarik becaknya sudah tua.

Bagi dia, saat ini sudah bukan zamannya lagi untuk becak. Penggunaan kembali becak, sama saja dengan kembali ke zaman kolonial.

"Lebih baik para penarik becak diberi pekerjaan lain, misalnya penyapu jalan atau lainnya," tuturnya.

Keberadaan becak juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kemacetan dan menambah kesemrawutan jalan. Bukan hanya karena melintas di jalanan, tetapi juga karena mangkal sehingga mempersempit jalan.

Pro kontra tersebut menunjukkan pengoperasian kembali becak di Jakarta harus dikaji secara menyeluruh.

Gubernur Anies dan anak buahnya harus berhati-hati dalam membuat aturan dan melaksanakannya. Begitu pula dengan para penarik becak bila sudah diperbolehkan kembali beroperasi.

"Becak, becak. Jalan hati-hati".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anies Siap Bantu Pemilik Gedung di Jakarta yang Kena Gempa

Anies Siap Bantu Pemilik Gedung di Jakarta yang Kena Gempa

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 17:51 WIB

Becak di Jakarta yang Sudah Didata akan Dapat Stiker

Becak di Jakarta yang Sudah Didata akan Dapat Stiker

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 17:44 WIB

Gubernur Anies Tolak Kedatangan Becak dari Daerah

Gubernur Anies Tolak Kedatangan Becak dari Daerah

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 16:41 WIB

Sandiaga akan Ikuti Rekomendasi Polda Soal Penataan Tanah Abang

Sandiaga akan Ikuti Rekomendasi Polda Soal Penataan Tanah Abang

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 15:36 WIB

Polda Metro: Kemacetan di Jati Baru Tanah Abang Naik 60 Persen

Polda Metro: Kemacetan di Jati Baru Tanah Abang Naik 60 Persen

News | Jum'at, 26 Januari 2018 | 15:24 WIB

Terkini

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden

Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:30 WIB

Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?

Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:30 WIB

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:19 WIB

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:15 WIB

Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:14 WIB

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:52 WIB

×