Organda: Aturan Batas Tarif Atas Bawah Lindungi Konsumen

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 30 Januari 2018 | 15:31 WIB
Organda: Aturan Batas Tarif Atas Bawah Lindungi Konsumen
Driver taksi online melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin (29/1).

Suara.com - Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat atau Organda menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek‎ sudah bagus.

Peraturan itu dianggap telah mewadahi kepentingan konsumen, penyedia jasa angkutan termasuk pengemudi.

"Dalam sistem transportasi perlu keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan (supply and demand) sangat penting. Bukan hanya kepentingan konsumen, tetapi juga penyedia jasa termasuk pengemudi," kata Ateng Aryono, Sekjen Organda kepada wartawan di Resto D'cost, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).

‎Jika wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, maka akan terjadi over supply dengan banyak angkutan. Sehingga akan menambah beban jalan yang memperparah kemacetan, khususnya di Ibu Kota.

"Efeknya penghasilan pengemudi‎ juga akan menurun apabila terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi. Makanya wilayah operasi dan rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa online yang ditetapkan Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangan," ujar dia.

DPP Organda menegaskan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini. Namun perusahaan aplikasi seperti GoCar, Grab dan Uber dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi‎ ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Kemudian tidak memberikan layanan aplikasi ke perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek.

"Tidak memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah. Dengan kata lain aturan angkutan sewa online dalam Permenhub 108 tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi, justru sebaliknya mengakomodir angkutan sewa online agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menyambut baik upaya pemerintah terkait pengaturan tarif atas atas untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikkan tarif sewenang-wenang di waktu tertentu. Terutama di saat jam sibuk di mana permintaan sangat tinggi‎.

Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing.

"Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Organda Dukung Pemerintah Terapkan Permenhub 108 ke Taksi Online

Organda Dukung Pemerintah Terapkan Permenhub 108 ke Taksi Online

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 14:26 WIB

Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108

Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 06:30 WIB

Menhub Bicara dengan Driver Taksi Online di Depan Kantornya

Menhub Bicara dengan Driver Taksi Online di Depan Kantornya

News | Senin, 29 Januari 2018 | 19:19 WIB

Taksi Online: Tergiur Banyak Duit sampai Protes Aturan Pemerintah

Taksi Online: Tergiur Banyak Duit sampai Protes Aturan Pemerintah

News | Senin, 29 Januari 2018 | 18:46 WIB

Ratu Online Ikut Demo Driver ke Kantor Menhub

Ratu Online Ikut Demo Driver ke Kantor Menhub

News | Senin, 29 Januari 2018 | 16:50 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB