Organda: Aturan Batas Tarif Atas Bawah Lindungi Konsumen

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Selasa, 30 Januari 2018 | 15:31 WIB
Organda: Aturan Batas Tarif Atas Bawah Lindungi Konsumen
Driver taksi online melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Senin (29/1).

Suara.com - Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat atau Organda menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek‎ sudah bagus.

Peraturan itu dianggap telah mewadahi kepentingan konsumen, penyedia jasa angkutan termasuk pengemudi.

"Dalam sistem transportasi perlu keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan (supply and demand) sangat penting. Bukan hanya kepentingan konsumen, tetapi juga penyedia jasa termasuk pengemudi," kata Ateng Aryono, Sekjen Organda kepada wartawan di Resto D'cost, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).

‎Jika wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, maka akan terjadi over supply dengan banyak angkutan. Sehingga akan menambah beban jalan yang memperparah kemacetan, khususnya di Ibu Kota.

"Efeknya penghasilan pengemudi‎ juga akan menurun apabila terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi. Makanya wilayah operasi dan rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa online yang ditetapkan Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangan," ujar dia.

DPP Organda menegaskan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini. Namun perusahaan aplikasi seperti GoCar, Grab dan Uber dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi‎ ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Kemudian tidak memberikan layanan aplikasi ke perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek.

"Tidak memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah. Dengan kata lain aturan angkutan sewa online dalam Permenhub 108 tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi, justru sebaliknya mengakomodir angkutan sewa online agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menyambut baik upaya pemerintah terkait pengaturan tarif atas atas untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikkan tarif sewenang-wenang di waktu tertentu. Terutama di saat jam sibuk di mana permintaan sangat tinggi‎.

baca juga

Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing.

"Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Organda Dukung Pemerintah Terapkan Permenhub 108 ke Taksi Online

Organda Dukung Pemerintah Terapkan Permenhub 108 ke Taksi Online

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 14:26 WIB

Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108

Driver Taksi Online, Menolak Peraturan Menteri 108

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 06:30 WIB

Menhub Bicara dengan Driver Taksi Online di Depan Kantornya

Menhub Bicara dengan Driver Taksi Online di Depan Kantornya

News | Senin, 29 Januari 2018 | 19:19 WIB

Taksi Online: Tergiur Banyak Duit sampai Protes Aturan Pemerintah

Taksi Online: Tergiur Banyak Duit sampai Protes Aturan Pemerintah

News | Senin, 29 Januari 2018 | 18:46 WIB

Ratu Online Ikut Demo Driver ke Kantor Menhub

Ratu Online Ikut Demo Driver ke Kantor Menhub

News | Senin, 29 Januari 2018 | 16:50 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

×