Korupsi Reklamasi, Kadishub Era Ahok Ditanya Dampak Lalin Proyek

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 02 Februari 2018 | 15:10 WIB
Korupsi Reklamasi, Kadishub Era Ahok Ditanya Dampak Lalin Proyek
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta pada Senin (29/1/2018). Andri menjadi kepala dinas sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Andri membeberkan pertanyaan penyidik terkait pemeriksaa tersebut. Penyidik hanya menanyakan soal kajian Dishub DKI mengenai analisis dampak lalu lintas perihal proyek reklamasi tersebut.

"Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu memberikan rekomtek (rekomendasi teknis) andallalin," kata Andri di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).

Andri mengklaim pemeriksaan tersebut tak berkaitan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak di pulau reklamasi tersebut. Menurutnya, materi pemeriksaan yang ditanyakan juga tak berkaitan dengan sertifikat maupun Hak Guba Bangunan dalam proyek reklamasi.

"Nggak ada urusannya dengan sertifikat, nggak ada hubungannya dengan berurusan dengan HGB dan nggak ada urusannya dengan NJOP. Ada bangkitan lalinnya nggak itu tugas kami," kata Andry.

Andri menjelaskan rekomtek andallalin itu baru diterbitkan apabila infrastruktur jalan dan bangkitan lalin di pulau reklamasi sudah ada. Bangkitan lalin yang dimaksud Andry adalah pergerakan dalam satuan kendaraan yang timbul akibat sesuatu aktivitas tataguna lahan

"Yang pasti itu belum ada pembangunan, kalau belum ada pembangunan, belum ada bangkitan lalin, kalau belum berarti belum ada andalalin," kata Andry.

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran dianggap ada indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di 2 pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik. Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sandiaga Minta Pejabat DKI Bantu Polisi Usut Korupsi Reklamasi

Sandiaga Minta Pejabat DKI Bantu Polisi Usut Korupsi Reklamasi

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 11:04 WIB

Polisi Sudah Periksa Kadishub DKI Jakarta di Korupsi Reklamasi

Polisi Sudah Periksa Kadishub DKI Jakarta di Korupsi Reklamasi

News | Rabu, 31 Januari 2018 | 20:52 WIB

Polisi SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik Pengembang Reklamasi

Polisi SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik Pengembang Reklamasi

News | Rabu, 31 Januari 2018 | 19:48 WIB

Polisi Telisik Penyelewengan Jabatan di Korupsi Reklamasi

Polisi Telisik Penyelewengan Jabatan di Korupsi Reklamasi

News | Rabu, 31 Januari 2018 | 15:42 WIB

Anies dan Ahok Bisa Diperiksa Polisi di Korupsi Reklamasi

Anies dan Ahok Bisa Diperiksa Polisi di Korupsi Reklamasi

News | Senin, 29 Januari 2018 | 19:49 WIB

Terkini

Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama

Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Sering Kita Lakukan, 7 Hal Sederhana Ini Ternyata Ciri Khas Orang Indonesia Asli

Sering Kita Lakukan, 7 Hal Sederhana Ini Ternyata Ciri Khas Orang Indonesia Asli

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Bukan Harga Murah, Ini Strategi Sharp Indonesia Menjaga Dominasi Pasar AC

Bukan Harga Murah, Ini Strategi Sharp Indonesia Menjaga Dominasi Pasar AC

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Hari Ini, Pramudi Jaklingko M44 Gelar Aksi Demo di Menteng

Hari Ini, Pramudi Jaklingko M44 Gelar Aksi Demo di Menteng

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban

Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz

Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina

Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina

Health | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer

Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu

Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912

Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28 WIB

×