Gubernur Jambi Zumi Zola kemungkinan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah kini berstatus tersangka kasus dugaan suap, hari ini.
"Biasanya sesegera mungkin setelah diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Zumi ditetapkan jadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Tiga orang pemerintah, satu anggota DPRD Jambi.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan informasi, melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, lalu pada hari ini kita telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan menetapkan ZZ dan ARN sebagai tersangka," kata Basaria.
ARN seorang Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan ARN sebanyak Rp6 miliar.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Basaria.
Sebelum jadi tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Zumi, villa milik Zumi di Tanjung Jambi, dan rumah saksi di Kota Jambi.
"Selain uang disita dalam OTT, tim penyidik juga sita dokumen dan uang dolar dan rupiah saat penggeledahan mulai Rabu dan kamis dini hari pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari," katanya.
"Biasanya sesegera mungkin setelah diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Zumi ditetapkan jadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun 2018. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Tiga orang pemerintah, satu anggota DPRD Jambi.
"Setelah KPK melakukan pengumpulan informasi, melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, lalu pada hari ini kita telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan menetapkan ZZ dan ARN sebagai tersangka," kata Basaria.
ARN seorang Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan ARN sebanyak Rp6 miliar.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Basaria.
Sebelum jadi tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Zumi, villa milik Zumi di Tanjung Jambi, dan rumah saksi di Kota Jambi.
"Selain uang disita dalam OTT, tim penyidik juga sita dokumen dan uang dolar dan rupiah saat penggeledahan mulai Rabu dan kamis dini hari pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari," katanya.