Hakim Tunda Sidang Praperadilan Selama Sepekan, Yunadi Kecewa

Reza Gunadha | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 05 Februari 2018 | 15:02 WIB
Hakim Tunda Sidang Praperadilan Selama Sepekan, Yunadi Kecewa
Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).

Suara.com - Kubu Fredrich Yunadi menyatakan kecewa karena Hakim Tunggal Rathmoho menunda sidang praperadilan perdana mereka selama sepekan ke depan.

Sidang perdana yang diajukan Yunadi untuk menggugat keabsahan status dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu, seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Namun, KPK sebagai pihak tergugat tak menghadiri persidangan tersebut sehingga Hakim Rathmoho menunda sidang sampai Senin (12/2) pekan depan.

"Jujur saya kecewa, seharusnya KPK menghargai persidangan, menghargai undang-undang. Beri contoh kepada kami, bahwa sehebat apa pun KPK juga bekerja dibatasi peraturan Undang-undang," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Yunadi di PN Jaksel, Senin.

Dia menuturkan, praperadilan ini berpacu dengan waktu. Sebab, jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menggelar sidang dakwaan mengenai pokok perkara Yunadi, maka otomatis praperadilan kliennya gugur.

Karena itu pula Refa menduga KPK sengaja tidak menghadiri sidang perdana hari ini untuk mengulur waktu sampai praperadilan Yunadi digugurkan hakim.

"Apa yang kami lihat tadi adalah contoh tidak baik, yang dipertontonkan komisi negara. Mereka tidak menghargai hukum dan pelanggaran terhadap KUHAP. Perkara ini kan tujuh hari harus putus, tapi hakim sepertinya tadi mengikuti ‘gendang’ mereka (KPK). Jadi kami ‘berjoget di atas gendang mereka’, sidang ditunda satu minggu," jelasnya.

Kekinian, tambah Refa, pihaknya hanya bisa menunggu sidang perdana digelar Senin pekan depan.

"Itu (menunda sidang satu pekan) kewenangan hakim ya. Penundaan itu sebenarnya tak ada tempo waktu, boleh saja ditunda besok pagi, tapi kan diiringi dengan surat pemanggilan. Sementara peraturannya mengharuskan undangan pemanggilan sidang disampaikan tiga hari sebelumnya, jadi mungkin itu pertimbangan mereka menunda satu pekan,” tandasnya.

Yunadi, bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, menjadi tersangka KPK.

Keduanya diduga memanipulasi data medis milik tersangka kasus korupsi dana KTP elektornik Setya Novanto. Yunadi adalah mantan pengacara Setnov.

KPK menduga, data medis Setnov itu dimanipulasi Yunadi dan Bimanesh untuk mengindarkan mantan Ketua DPR itu dari pemeriksaan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Absen, Hakim Tunda Praperadilan Fredrich Pekan Depan

KPK Absen, Hakim Tunda Praperadilan Fredrich Pekan Depan

News | Senin, 05 Februari 2018 | 13:28 WIB

Setnov Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres Era SBY

Setnov Kaget Proyek e-KTP Dibahas di Kantor Wapres Era SBY

News | Senin, 05 Februari 2018 | 13:23 WIB

Jika KPK Tak Hadir di Praperadilan, Ini Sikap Fredrich

Jika KPK Tak Hadir di Praperadilan, Ini Sikap Fredrich

News | Senin, 05 Februari 2018 | 12:20 WIB

Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi

Setnov Kembali Bersidang Korupsi e-KTP, Ada 7 Orang Bersaksi

News | Senin, 05 Februari 2018 | 11:53 WIB

Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

Setnov Tak Ingin Urus Praperadilan Fredrich Yunadi

News | Senin, 05 Februari 2018 | 11:40 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB