Array

Polisikan Pengacara Setnov, Ini Bukti yang Dibawa SBY

Selasa, 06 Februari 2018 | 18:46 WIB
Polisikan Pengacara Setnov, Ini Bukti yang Dibawa SBY
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono resmi melaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (6/2/2018) petang. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono resmi melaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (6/2/2018) petang.

Laporan tersebut diterima Bareksrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018.

Menurut pengamatan Suara.com, Yudhoyono tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.50 WIB.

Yudhoyono datang didampingi istri, Ani Yudhoyono serta Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi.

Mantan Presiden itu mengatakan tujuan melaporkan Firman untuk mencari keadilan lantaran dituduh terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Ia menilai tuduhan tersebut juga mencemarkan nama baik dirinya.

"Ya saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP," ujar Yudhoyono usai keluar dari gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta.

"Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Allah Subhanahu Wa Ta'ala," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yudhoyono, Ferdinand Hutahean mengatakan pihaknya membawa bukti-bukti berupa video dan artikel berita di media online terkait pernyataan Firman di persidangan kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Saya membawa bukti-bukti berupa unggahan video Youtube dan print-an dari tulisan di media online," kata Ferdinand.

Baca Juga: Dilaporkan SBY ke Polisi, Pengacara Setnov: Saya Rakyat Biasa

Pasal yang dituduhkan ke Firman yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI