RUKHP Berpotensi Kriminalisasi Wartawan?

Ardi Mandiri, Dian Rosmala

Minggu, 11 Februari 2018 | 18:57 WIB
RUKHP Berpotensi Kriminalisasi Wartawan?
Tujuh Alasan Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak RKUHP. [suara.com/ Dian Rosmala]

Suara.com - Direktur Advokasi LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan terdapat sejumlah pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan pers.

"Pertama pasal terkait fake news atau berita bohong. Ini tentu dapat menghambat wartawan ketika para wartawan dihadapkan kepada narasumber yang kemudian tidak memiliki fakta akurat," kata Ade di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).

Pasal tersebut dimuat di dalam 309 RKUHP Tentang Penyiaran Berita Bohong. Pasal 309 memuat dua ayat, yaitu;

Ayat 1 berbunyi "setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".


Ayat 2 "setiap orang yang meyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Menurut Ade, frasa "mengakibatkan keonaran" pada ayat 1 masih multi tafsir. Pasal tersebut sangat rentan untuk mengkriminalisasi wartawan yang kesehariannya mencari berita.

"Saya memberikan contoh misalkan teman-teman wartawan meliput suatu kasus korupsi. Teman-teman wartawan mewawancarai KPK dan mewawancarai narasumber. Kalau dalam segi etika jurnalistik itu sudah cover both side, memenuhi etika jurnalis," ujat Ade.

"Namun ketika berita tersebut sudah disiarkan dan ternyata narasumber tidak akurat dan tidak betul memberi informasinya, wartawan dianggap sudah memberitakan berita bohong. Ini bisa teman-teman kena pasal tersebut," tambah Ade.

Pasal yang juga sangat berpotensi mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 328-329 Tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan. Menurut Ade, pasal tersebut juga muti tafsir dan karet.

"Misalnya etika nanti teman-teman meliput di pengadilan, kemudian dipublikasi dan kemudian dianggap oleh salah satu Hakim ataupun orang lain, berita dianggap dapat mempengaruhi integritas Hakim atau independensi Hakim, teman-teman bisa dijerat oleh contempt of court," ujar Ade.

Pasal 328 berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV"

Sedangkan Pasal 329 berbunyi, "dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4 bagi setiap orang yang secara melawan hukum":

a.  Menampilkan diri untuk orang lain sebagai pembuat atau sebagai pembantu tindak pidana yang karena itu dijatuhi pidana dan menjalani pidana tersebut untuk orang lain.

b. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.

c. Menghina Hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak Hakim dalam sidang pengadilan; atau

d. Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak Hakim dalam sidang pengadilan.

"Kemudian terkait pasal membuka rahasia jabatan. Ini juga menjadi ancaman teman-teman wartawan," tutur Ade.

Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 494 Tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia. Pasal tersebut terdiri dari dua ayat. Ayat 1 berbunyi "setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Sedangkan pada ayat 2 berbunyi; "jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap orang tertentu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut".

"Jadi nanti ketika teman-teman wartaaan mempublikasikan rahasia jabatan, yang saat ini memang belum jelas apa itu rahasia jabatan yang berada di RKUHP, teman-teman bisa kena pasal ini," kata Ade.

"Jadi ada ancaman-ancaman pidana,  bukan hanya kebebasan berekspresi saja, ternyata teman-teman wartawan juga dihadapkan dengan pasal-pasal akan menjerat teman-teman pers. Ini sangat bertentangan dengan prinsip prinsip kebebasan pers yang sebenarnya adalah dekriminalisasi dengan adanya undang-undang pers dan ada pranata mekanisme dewan pers," Ade menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi

Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 20:51 WIB

Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden

Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:14 WIB

LBH Pers Kecam Masuknya Pasal Anti Kritik Presiden Dalam RKUHP

LBH Pers Kecam Masuknya Pasal Anti Kritik Presiden Dalam RKUHP

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 08:50 WIB

Politisi PPP Akui RKUHP Banyak Dapat Sorotan Publik

Politisi PPP Akui RKUHP Banyak Dapat Sorotan Publik

News | Senin, 05 Februari 2018 | 14:05 WIB

Perluasan Pasal Zina Berpotensi Rugikan Korban Pemerkosaan

Perluasan Pasal Zina Berpotensi Rugikan Korban Pemerkosaan

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 22:43 WIB

Meski Molor, KPK Harap RUU KUHP Perkuat Pemberantasan Korupsi

Meski Molor, KPK Harap RUU KUHP Perkuat Pemberantasan Korupsi

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 09:20 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB