Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi

Reza Gunadha, Lili Handayani

Rabu, 07 Februari 2018 | 20:51 WIB
Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi
Ketua Komnas Perempuan, Azriana. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Komnas Perempuan mengkritik Pasal 488 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena bisa dijadikan alasan mengkriminalisasi maupun mempersekusi pasangan yang terikat perkawinan tapi belum dianggap sah oleh negara.

Ketua Komnas HAM Azriana Manalu mengatakan, banyak pasangan yang sebenarnya sudah menikah dan sah secara agama atau adat tapi belum dianggap sah oleh negara sehingga belum memunyai akte atau surat nikah.

"Misalnya perkawinan yang sah diakukan secara agama namun belum dicatatkan, atau perkawinan masyarakat adat dan perkawinan penganut kepercayaan," ujar Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Tak hanya berimbas kepada kelompok tersebut, pasal 488 Rancangan KUHP ini berpeluang mengkriminalisasi perempuan korban kejahatan perkawinan.

Dirinya menjelaskan, rumusan norma Pasal 488 RUU KUHP tersebut berpotensi mengkriminalisasi perempuan yang menjadi isteri kedua dalam sebuah keluarga.

"Seringkali praktek perkawinan beristri lebih dari seorang, istri tidak memenuhi syarat, alasan dan prosedur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam untuk melakukan poligami," ujarnya.

Komnas Perempuan juga menentang paktek pologami dan praktik kejahatan perkawinan yang dibungkus dalam makna poligami.

Dia mengatakan, poligami merupakan akar kekerasan terhadap perempuan. Sebab, perempuan yang dipoligami rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan.

"Pengaturan pasal itu menempatkan perempuan korban dalam posisi yang dapat menjadi sasaran atas pengaturan itu," pungkasnya.

Untuk diketahui,  DPR dan pemerintah bersepakat memperluas pasal tindak pidana zina dalam RUU KUHP yang kekinian masih digodok di lembaga legislatif.

Kendati sudah hampir rampung, Komnas Perempuan minta agar pengesahaan RKUHP itu sebaiknya ditunda, supaya bisa dilakukan revisi pada beberapa pasal yang dianggap dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap golongan atau kelompok tertentu, terutama pasal 488.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden

Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:14 WIB

LBH Pers Kecam Masuknya Pasal Anti Kritik Presiden Dalam RKUHP

LBH Pers Kecam Masuknya Pasal Anti Kritik Presiden Dalam RKUHP

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 08:50 WIB

Politisi PPP Akui RKUHP Banyak Dapat Sorotan Publik

Politisi PPP Akui RKUHP Banyak Dapat Sorotan Publik

News | Senin, 05 Februari 2018 | 14:05 WIB

Perluasan Pasal Zina Berpotensi Rugikan Korban Pemerkosaan

Perluasan Pasal Zina Berpotensi Rugikan Korban Pemerkosaan

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 22:43 WIB

Meski Molor, KPK Harap RUU KUHP Perkuat Pemberantasan Korupsi

Meski Molor, KPK Harap RUU KUHP Perkuat Pemberantasan Korupsi

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 09:20 WIB

Terkini

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:28 WIB

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:20 WIB

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:17 WIB

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 16:14 WIB

Sunscreen Skin Aqua Tutup Putih Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Penggunanya

Sunscreen Skin Aqua Tutup Putih Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:05 WIB

2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap

2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 15:59 WIB

Basarnas Palu Siagakan KN SAR Baladewa Cari Kapal Virgo Transport Hilang

Basarnas Palu Siagakan KN SAR Baladewa Cari Kapal Virgo Transport Hilang

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:54 WIB

Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?

Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 15:50 WIB

×