Penabrak Produser RTV Mengaku Emosi Usai Disalip Pengendara Motor

Senin, 12 Februari 2018 | 15:37 WIB
Penabrak Produser RTV Mengaku Emosi Usai Disalip Pengendara Motor
Jenazah Raden Sandy Syafiek, Produser RTV di RSCM saat akan dibawa mobil ambulans menuju Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Tabrakan yang menewaskan Raden Sandy Syafiek, produser Rajawali TV di Jalan Gatot Subroto pada Sabtu (10/2/2018) diduga karena tersangka berinisial MJ saat mengendarai mobil Dodge Journey berplat nomor B 2765 SBM emosi usai disalip oleh pengendara sepeda motor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan, usai keluar tol Cawang, mobil yang dikendarai MJ disalip oleh pengendara sepeda motor. Akibatnya, aksi pengejaran itu MJ menabrak Sandy yang sedang bersepeda.

"Kronologinya beliau keluar dari tol kemudian disalip dan emosi lalu kejar-kejaran," kata Halim di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan, kata Halim, saat itu tersangka ingin mengambil berkas di kawasan Semanggi. MJ sendiri berprofesi sebagai pengacara.

"Tersangka (profesinya) pengacara. Dia (MJ) bilang mau ambil berkas," kata Halim.

Polisi juga masih mencari pengemudi sepeda motor yang dianggap menyalip mobil yang dikemudikan MJ. Upaya pencarian itu melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi tabrakan tersebut.

"Identitasnya tidak diketahui. Ini kami lagi cari tahu lewat CCTV. Dari Jasa Marga juga kita cari. Ini kan masi berproses," kata Halim.

Halim menambahkan, pengemudi sepeda motor itu akan diperiksa sebagai saksi terkait insiden kecelakaan yang menyebabkan Sandy tewas. Dia pun menyampaikan, kemungkinan pengemudi sepeda motor itu akan dikenakan penindakan tilang karena dianggap telah mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan.

"Bisa saja menjadi saksi, pelanggaran sudah pasti karena dia ngebut-ngebutan ya, tindak pidananya nggak ya. Tapi kalau tersangka itu si MJ," kata dia.

MJ telah resmi ditahan setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Dia dikenakan Pasal 310 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI