Dewan Pers Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 15 Februari 2018 | 17:57 WIB
Dewan Pers Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta DPR tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebab pembahasan RUU tersebut tampak timbul tenggelam.

"Masalahnya adalah, pembahasan RUU KUHP ini putus-sambung, putus sambung, kadang muncul kadang tenggelam," ujar Yosep dalam diskusi kajian RUU KUHP terkait Kemerdekaan Pers berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Dalam berbagai rumusan pasal-pasal RUU KUHP, banyak rumusan yang berpotensi mengkriminalkan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Yosep mengatakan, tahun 2005 sejumlah organisasi baik organisasi pers yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, LSM, organisasi penggiat HAM pernah membuat koalisi anti RUU KUHP. Atas kritikan tersebut, DPR memangkas pasal-pasal tersebut.

"Tapi kemudian atas masukan saran kritik, terjadi pemangkasan isi dari RUU KUHP. Tahun lalu masih sekitar 1200 pasal, tahun ini kalau kami lihat 900 pasal. Nah kami tidak tahu pasal yang lenyap itu pasal apa saja, lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? Kami tidak tahu. Berkali kali dewan pers meminta naskah itu tapi draf RUU KUHP belum diberikan," kata dia.

Yosep mengaku telah mendapatkan draft RUU KUHP pada 10 Januari 2018. Dalam draft tersebut dirinya kaget dari 1200 pasal pada 2005, mendadak berjumlah 900 pasal di tahun 2018.

Ia pun tak mengetahui pasal mana saja yang dipertahankan dan pasal yang diperhalus oleh Panja DPR, lantaran tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHP.

"Kemarin saya dapatkan versi dari pemerintah versi 10 Januari 2018, sudah berbeda isinya, banyak perbedaan ini menyulitkan kami untuk mencermati pasal-perpasal. Karena perbedaan itu tidak pernah kami ikuti progresnya secara rutin barangkali pasal-pasal yang kami kritik itu diperhalus atau dipertahankan. Yang jelas kita kaget-kaget ada dua pasal yang sebetulnya muatannya 135, 136 yang pernah dibatalkan MK dihidupkan kembali di dalam RUU KUHP," ucap Yosep

Ia pun menceritakan pada 6 Februari 2017, dirinya diundang rapat dengan panitia kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dewan Perwakilan Rakyat.

baca juga

Saat rapat dengan Panja DPR, ia pun ditanya perihal 3 pasal yakni Pasal 771, 772 dan 773. Ia pun mengusulkan pasal tersebut dimasukkan produk jurnalistik. Usulan tersebut kata Yosep disambut baik dan dicatat oleh anggota Panja.

"Argumentasinya pertama Hak Asasi Manusi, kedua UU nomor 40 tahun 1999 yang mengatur namanya kemerdekaan pers harus jadi kewajiban pemerintah. Saya tidak tahu lagi apakah masih (ada) pasal 771, 772 atau 773," tutur Yosep.

Yosep menambahkan, pers memiliki tugas diantarnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat, menegakkan demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.

"Pers nasional tugasnya melihat masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat berdasakan informasi yang tepat akurat dan benar, melakukan pengawasan kritik koreksi. Yang jadi pertanyaan, bagaimana pers melalukan ini semua kalau ini dikriminalkan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RUKHP Berpotensi Kriminalisasi Wartawan?

RUKHP Berpotensi Kriminalisasi Wartawan?

News | Minggu, 11 Februari 2018 | 18:57 WIB

Situs Dewan Pers Diretas Bersamaan dengan Hari Pers Nasional 2018

Situs Dewan Pers Diretas Bersamaan dengan Hari Pers Nasional 2018

Tekno | Jum'at, 09 Februari 2018 | 13:09 WIB

AJI Indonesia dan IJTI Minta Ubah Tanggal HPN Jadi 23 September

AJI Indonesia dan IJTI Minta Ubah Tanggal HPN Jadi 23 September

News | Jum'at, 09 Februari 2018 | 10:33 WIB

Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi

Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 20:51 WIB

Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden

Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:14 WIB

Terkini

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:50 WIB

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:39 WIB

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:35 WIB

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Pajak Indonesia Lebih 'Murah' dari Eropa Tapi 'Termahal' di ASEAN, Ini Datanya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:30 WIB

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:26 WIB

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 12:25 WIB

×