Dewan Pers Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 15 Februari 2018 | 17:57 WIB
Dewan Pers Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta DPR tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebab pembahasan RUU tersebut tampak timbul tenggelam.

"Masalahnya adalah, pembahasan RUU KUHP ini putus-sambung, putus sambung, kadang muncul kadang tenggelam," ujar Yosep dalam diskusi kajian RUU KUHP terkait Kemerdekaan Pers berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Dalam berbagai rumusan pasal-pasal RUU KUHP, banyak rumusan yang berpotensi mengkriminalkan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Yosep mengatakan, tahun 2005 sejumlah organisasi baik organisasi pers yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, LSM, organisasi penggiat HAM pernah membuat koalisi anti RUU KUHP. Atas kritikan tersebut, DPR memangkas pasal-pasal tersebut.

"Tapi kemudian atas masukan saran kritik, terjadi pemangkasan isi dari RUU KUHP. Tahun lalu masih sekitar 1200 pasal, tahun ini kalau kami lihat 900 pasal. Nah kami tidak tahu pasal yang lenyap itu pasal apa saja, lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? Kami tidak tahu. Berkali kali dewan pers meminta naskah itu tapi draf RUU KUHP belum diberikan," kata dia.

Yosep mengaku telah mendapatkan draft RUU KUHP pada 10 Januari 2018. Dalam draft tersebut dirinya kaget dari 1200 pasal pada 2005, mendadak berjumlah 900 pasal di tahun 2018.

Ia pun tak mengetahui pasal mana saja yang dipertahankan dan pasal yang diperhalus oleh Panja DPR, lantaran tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHP.

"Kemarin saya dapatkan versi dari pemerintah versi 10 Januari 2018, sudah berbeda isinya, banyak perbedaan ini menyulitkan kami untuk mencermati pasal-perpasal. Karena perbedaan itu tidak pernah kami ikuti progresnya secara rutin barangkali pasal-pasal yang kami kritik itu diperhalus atau dipertahankan. Yang jelas kita kaget-kaget ada dua pasal yang sebetulnya muatannya 135, 136 yang pernah dibatalkan MK dihidupkan kembali di dalam RUU KUHP," ucap Yosep

Ia pun menceritakan pada 6 Februari 2017, dirinya diundang rapat dengan panitia kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dewan Perwakilan Rakyat.

baca juga

Saat rapat dengan Panja DPR, ia pun ditanya perihal 3 pasal yakni Pasal 771, 772 dan 773. Ia pun mengusulkan pasal tersebut dimasukkan produk jurnalistik. Usulan tersebut kata Yosep disambut baik dan dicatat oleh anggota Panja.

"Argumentasinya pertama Hak Asasi Manusi, kedua UU nomor 40 tahun 1999 yang mengatur namanya kemerdekaan pers harus jadi kewajiban pemerintah. Saya tidak tahu lagi apakah masih (ada) pasal 771, 772 atau 773," tutur Yosep.

Yosep menambahkan, pers memiliki tugas diantarnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat, menegakkan demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.

"Pers nasional tugasnya melihat masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat berdasakan informasi yang tepat akurat dan benar, melakukan pengawasan kritik koreksi. Yang jadi pertanyaan, bagaimana pers melalukan ini semua kalau ini dikriminalkan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RUKHP Berpotensi Kriminalisasi Wartawan?

RUKHP Berpotensi Kriminalisasi Wartawan?

News | Minggu, 11 Februari 2018 | 18:57 WIB

Situs Dewan Pers Diretas Bersamaan dengan Hari Pers Nasional 2018

Situs Dewan Pers Diretas Bersamaan dengan Hari Pers Nasional 2018

Tekno | Jum'at, 09 Februari 2018 | 13:09 WIB

AJI Indonesia dan IJTI Minta Ubah Tanggal HPN Jadi 23 September

AJI Indonesia dan IJTI Minta Ubah Tanggal HPN Jadi 23 September

News | Jum'at, 09 Februari 2018 | 10:33 WIB

Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi

Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 20:51 WIB

Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden

Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:14 WIB

Terkini

Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?

Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:02 WIB

Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin

Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:02 WIB

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:01 WIB

Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi

Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:00 WIB

5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat

5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:59 WIB

KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper

KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper

Surakarta | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:58 WIB

Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia

Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:57 WIB

Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah

Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:56 WIB

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:52 WIB

Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran

Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51 WIB

×