Dewan Pers Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 15 Februari 2018 | 17:57 WIB
Dewan Pers Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta DPR tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebab pembahasan RUU tersebut tampak timbul tenggelam.

"Masalahnya adalah, pembahasan RUU KUHP ini putus-sambung, putus sambung, kadang muncul kadang tenggelam," ujar Yosep dalam diskusi kajian RUU KUHP terkait Kemerdekaan Pers berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Dalam berbagai rumusan pasal-pasal RUU KUHP, banyak rumusan yang berpotensi mengkriminalkan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Yosep mengatakan, tahun 2005 sejumlah organisasi baik organisasi pers yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, LSM, organisasi penggiat HAM pernah membuat koalisi anti RUU KUHP. Atas kritikan tersebut, DPR memangkas pasal-pasal tersebut.

"Tapi kemudian atas masukan saran kritik, terjadi pemangkasan isi dari RUU KUHP. Tahun lalu masih sekitar 1200 pasal, tahun ini kalau kami lihat 900 pasal. Nah kami tidak tahu pasal yang lenyap itu pasal apa saja, lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? Kami tidak tahu. Berkali kali dewan pers meminta naskah itu tapi draf RUU KUHP belum diberikan," kata dia.

Yosep mengaku telah mendapatkan draft RUU KUHP pada 10 Januari 2018. Dalam draft tersebut dirinya kaget dari 1200 pasal pada 2005, mendadak berjumlah 900 pasal di tahun 2018.

Ia pun tak mengetahui pasal mana saja yang dipertahankan dan pasal yang diperhalus oleh Panja DPR, lantaran tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHP.

"Kemarin saya dapatkan versi dari pemerintah versi 10 Januari 2018, sudah berbeda isinya, banyak perbedaan ini menyulitkan kami untuk mencermati pasal-perpasal. Karena perbedaan itu tidak pernah kami ikuti progresnya secara rutin barangkali pasal-pasal yang kami kritik itu diperhalus atau dipertahankan. Yang jelas kita kaget-kaget ada dua pasal yang sebetulnya muatannya 135, 136 yang pernah dibatalkan MK dihidupkan kembali di dalam RUU KUHP," ucap Yosep

Ia pun menceritakan pada 6 Februari 2017, dirinya diundang rapat dengan panitia kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dewan Perwakilan Rakyat.

Saat rapat dengan Panja DPR, ia pun ditanya perihal 3 pasal yakni Pasal 771, 772 dan 773. Ia pun mengusulkan pasal tersebut dimasukkan produk jurnalistik. Usulan tersebut kata Yosep disambut baik dan dicatat oleh anggota Panja.

"Argumentasinya pertama Hak Asasi Manusi, kedua UU nomor 40 tahun 1999 yang mengatur namanya kemerdekaan pers harus jadi kewajiban pemerintah. Saya tidak tahu lagi apakah masih (ada) pasal 771, 772 atau 773," tutur Yosep.

Yosep menambahkan, pers memiliki tugas diantarnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat, menegakkan demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.

"Pers nasional tugasnya melihat masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat berdasakan informasi yang tepat akurat dan benar, melakukan pengawasan kritik koreksi. Yang jadi pertanyaan, bagaimana pers melalukan ini semua kalau ini dikriminalkan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RUKHP Berpotensi Kriminalisasi Wartawan?

RUKHP Berpotensi Kriminalisasi Wartawan?

News | Minggu, 11 Februari 2018 | 18:57 WIB

Situs Dewan Pers Diretas Bersamaan dengan Hari Pers Nasional 2018

Situs Dewan Pers Diretas Bersamaan dengan Hari Pers Nasional 2018

Tekno | Jum'at, 09 Februari 2018 | 13:09 WIB

AJI Indonesia dan IJTI Minta Ubah Tanggal HPN Jadi 23 September

AJI Indonesia dan IJTI Minta Ubah Tanggal HPN Jadi 23 September

News | Jum'at, 09 Februari 2018 | 10:33 WIB

Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi

Komnas Perempuan: Pasal Zina RUU KUHP Bisa Jadi Alat Persekusi

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 20:51 WIB

Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden

Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden

News | Rabu, 07 Februari 2018 | 14:14 WIB

Terkini

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:14 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:09 WIB

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:45 WIB

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:34 WIB

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB