Pembantai Sekeluarga di Tangerang Dinyatakan Tak Gila

Rabu, 21 Februari 2018 | 16:03 WIB
Pembantai Sekeluarga di Tangerang Dinyatakan Tak Gila
Emma, ibu berusia 40 tahun, ditemukan tewas berpelukan dengan kedua putrinya, Nova (19) dan Tiara (11), di dalam kamar rumahnya, Blok B6 Nomor 5 Taman Kota Permai 2, RW12 Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018) sore.

Suara.com - Polsek Jatiuwung, Tangerang membawa Muchtar Efendi ke sel tahanan setelah dinyatakan sembuh oleh dokter Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Dia adalah tersangka pembunuhan istri siri dan dua anaknya.

Pembunuh satu keluarga itu sempat dirawat sepekan lebih karena mengalami luka tusuk di leher dan perut. Dia mencoba bunuh diri setelah membunuh.

"Sudah ditahan kemarin malam di Polsek Jatiuwung," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).

Polisi juga telah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan Efendi. Dari hasil pemeriksaan itu, kata Harry, tidak ditemukan tanda-tanda Efendi mengalami gangguan kejiwaan.

"Hasilnya (pemeriksaan kejiwaannya) normal saja," kata dia.

Setelah resmi ditahan, polisi akan mengajak Efendi untuk memperagakan adegan pembunuhan terhadap Titin Suhemah (40) alias Emma, istri sirinya dan dua putri kandung korban. Kemungkinan, lanjut Harry rekonstruksi dalam kasus tersebut akan dilakukan pekan ini.

"Rencananya nanti ke depan kita adakan rekontruksi untuk menguatkan penyidikan. Nanti kita siapkan besok atau lusa," kata Harry.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6, RT5, RW 12, Nomor 5, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018) terungkap setelah Efendi mengaku sebagai pelakunya.

Pembunuhan itu terjadi setelah Efendi terlibat cekcok mulut dengan istrinya terkait masalah pembelian mobil. Efendi menghabisi nyawa istri sirinya dengan sebilah pisau yang telah disiapkan.

Baca Juga: Suami Pembunuh Keluarga Sirinya akan Dipindah ke Rutan

Selain itu, tersangka juga membunuh Mutiara Ayu (11) dan Nova (20), dua putri kandung Emma karena histeris melihat korban bersimbah darah.

Setelah ketiga korban dihabisi, Efendi lalu melakukan percobaan bunuh diri dengan menusukan pisau ke arah bagian leher dan perut.

Atas perbuatannya itu, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI