Politisi PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 23 Februari 2018 | 17:41 WIB
Politisi PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK
Partai Solidaritas Indonesia melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) mengajukan uji materi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) mengajukan uji materi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Jangkar Solidaritas Kamarudin mengatakan gugatan uji materi tersebut lantaran revisi UU MD3 yang sudah disahkan DPR mengancam demokrasi rakyat Indonesia. Kata Kamarudin, dengan adanya revisi UU MD3, masyarakat akan dikriminalisasi jika mengkritik anggota DPR.

"Artinya rakyat Indonesia harus siap-siap dikriminalisasi dengan tindakan-tindakan yang barangkali kita (rakyat) tidak sengaja atau bagian dari aspirasi kita. Misalnya nanti ada rakyat Indonesia yang membuat meme anggota DPR yang tidur, kalau anggota DPR-nya merasa martabat mereka direndahkan, maka rakyat Indonesia atau orang yang bersangkutan akan dikriminalisasi," ujar Kamarudin di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Kamarudin menjelaskan pasal-pasal kontroversial yang digugat PSI yakni pasal 73, pasal 122 huruf K dan pasal 245 ayat 1.

Adapun pasal 73 kata Kamarudin terkait mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.

Kemudian Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

"Kemudian pasal 245 ini adalah pasal yang mengatur tentang imunitas, pasal imunitas ini memang diatur dalam koinstitusi tetapi ini ada batasannya berkaitan pekerjaan, tugas dan jabatan. Tapi dalam UU MD3, ini kemudian ditafsirkan meluas pasal imunitas ini," ucap Kamarudin.

Gugatan tersebut merupakan hasil polling dan jajak pendapat dari masyarakat Indonesia yang mendukung pengajuan gugatan tersebut. Polling dilakukan mulai 11 Februari hingga 22 Februari 2018 melalui media sosial Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.

"PSI melakukan poling dan jajak pendapat kepada anggota seluruh Indonesia untuk meminta pendapatnya, apa yang dilakukan oleh partai. Kemudian anggota dan pengurus partai PSI seluruh Indonesia, hampir 97 persen kemudian melibatkan masyarakat, meminta ini untuk dilakukan yudisial review dan harus dibatalkan demi demokrasi dan HAM di Indonesia," tutur dia.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni menyebut pasal-pasal yang digugat bermuatan politis. Ia menilai alasan Presiden Joko Widodo belum menandatangani revisi UU MD3 lantaran UU tersebut menciderai demokrasi.

"Poin yang penting bersifat politis ini, bahwa kita melihat concern yang sama dengan Pak Jokowi sebagai presiden bahwa Jokowi enggan menandatangani UU MD3 ini. Pak Jokowi sebagai pemimpin yang merakyat, beliau sadar bahwa UU mencederai demokrasi dan kemungkinan besar tidak akan menandatangani," tuturnya.

"Namun demikian, apa pun keputusan presiden apakah beliau mendatangani dan menerbitkan, kami dukung," sambung Raja.

Dalam mengajukan gugatan uji materi revisi UU MD3, hadir pula politisi PSI yang juga artis Giring 'Nidji', Ketua DPP PSI Tsamara Amany dan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Jika Tak Mau Teken UU MD3

Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Jika Tak Mau Teken UU MD3

News | Jum'at, 23 Februari 2018 | 13:20 WIB

Ketua DPR Sebut Tak Pengaruh Jika Jokowi Tak Mau Teken UU MD3

Ketua DPR Sebut Tak Pengaruh Jika Jokowi Tak Mau Teken UU MD3

News | Kamis, 22 Februari 2018 | 13:53 WIB

Nilai DPR Antikritik, PSI Ajukan Uji Materi Revisi UU MD3 ke MK

Nilai DPR Antikritik, PSI Ajukan Uji Materi Revisi UU MD3 ke MK

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 23:08 WIB

Belum Mau Teken UU MD3, Jokowi: Semua Tak Mau Demokrasi Mundur

Belum Mau Teken UU MD3, Jokowi: Semua Tak Mau Demokrasi Mundur

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 19:54 WIB

Jokowi Enggan Teken UU MD3, Ini Respon Ketua DPR

Jokowi Enggan Teken UU MD3, Ini Respon Ketua DPR

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 13:23 WIB

Terkini

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB