Banyak Buruh Migran yang Anggap Paspor Sebagai Visa Kerja

Ardi Mandiri | Suara.com

Minggu, 25 Februari 2018 | 15:44 WIB
Banyak Buruh Migran yang Anggap Paspor Sebagai Visa Kerja
Sejumlah elemen buruh melakukan aksi memperingati Hari Buruh Migran Internasional di depan Istana, Jakarta, Senin (18/12).

Suara.com - Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani mengatakan bahwa masih banyak buruh migran Indonesia yang menganggap paspor sebagai visa kerja. Hal tersebut mengakibatkan kasus buruh migran Indonesia tanpa dokumen meningkat. Berdasarkan data BNP2TKI, pada 2016 telah terjadi 133 kasus buruh migran undocumented. Sedangkan pada tahun ini telah terjadi peningkatan sebanyak 254 kasus, sehingga menjadi 384 kasus pada 2018.

"Yang dimaksud dengan undocumented (tanpa dokumen) di sini ada dua pengertian. Pertama, buruh migran yang ketika berangkat dari Indonesia memiliki dokumen yang tidak lengkap. Banyak dari mereka yang tidak memiliki visa kerja. Mereka tidak tahu kalau mereka tidak punya visa kerja. Mereka pikir paspor itu adalah visa kerja. Dan anggap paspor merupakan jaminan untuk pergi ke luar negeri. Kedua, meskipun sudah memiliki paspor dan visa kerja, di negara tujuan mereka mendapatkan kekerasan. Mereka terpaksa lari dan dokumennya dipegang oleh majikan. Sehingga menyebabkan mereka berstatus undocumented," ujar Savitri dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018)

"Artinya banyak buruh migran kita yang bekerja ke luar negeri tidak berdokumen ataupun ketika sudah berada di sana mengalami kasus undocumented juga banyak sekali," Savitri melanjutkan.

Menurutnya, minimnya informasi bagi para calon buruh migran ditengarai sebagai faktor pemicu tingginya angka kasus undocumented. Meskipun sudah sesuai dengan prosedural melewati Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), umumnya mereka tidak mengetahui apakah PPTKIS yang digunakan masih terdaftar dan berlaku di pemerintah.

"Mayoritas calon TKI tidak mengetahui pentingnya Visa, yang mereka tahu hanya paspor saja. Mereka juga tidak tahu apakah PJTKInya itu resmi atau tidak," sambung Savitri.

Pada kesempatan itu, Savitri turut menyabut baik UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan oleh pemerintah Rabu (25/2/2018) lalu. Dalam undang-undang tersebut, kata Savitri, upaya perlindungan kepada para buruh migran telah diakomodir hingga ke level desa.

Seperti diketahui, setelah berjalan dalam proses yang cukup panjang, melalui Sidang Paripurna DPR-RI, Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran akhirnya diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada 25 Oktober 2017.

UU ini memiliki banyak kemajuan dalam beberapa aspek, di antaranya adalah perlindungan dan pengawasan. Hal ini sebagai bentuk jawaban terhadap sejumlah rentetan kasus yang mendera para buruh migran Indonesia di luar negeri. [Priscilla Trisna]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pabrik Mitsubishi Mulai Gunakan Robot, Apa Kabar Buruh Lokal?

Pabrik Mitsubishi Mulai Gunakan Robot, Apa Kabar Buruh Lokal?

Otomotif | Rabu, 07 Februari 2018 | 20:32 WIB

Buruh Tak Bisa Ikut DP Rumah 0 Rupiah, Ini Solusi Sandiaga

Buruh Tak Bisa Ikut DP Rumah 0 Rupiah, Ini Solusi Sandiaga

News | Senin, 22 Januari 2018 | 10:14 WIB

Buruh Ancam Demo Besar-besaran Jika Harga Beras Tak Turun

Buruh Ancam Demo Besar-besaran Jika Harga Beras Tak Turun

Bisnis | Senin, 15 Januari 2018 | 11:55 WIB

3 Buruh Tewas, Polisi Sita "Site Plan" Apartemen Pakubuwono

3 Buruh Tewas, Polisi Sita "Site Plan" Apartemen Pakubuwono

News | Jum'at, 29 Desember 2017 | 14:59 WIB

Migrant CARE Sebut Nasib Buruh Migran Sepanjang 2017 Masih Suram

Migrant CARE Sebut Nasib Buruh Migran Sepanjang 2017 Masih Suram

Bisnis | Senin, 18 Desember 2017 | 13:30 WIB

Terkini

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:28 WIB

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15 WIB

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB