Pemuda Muhammadiyah Ungkap Alasan MA Harus Tolak PK Ahok

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 26 Februari 2018 | 13:35 WIB
Pemuda Muhammadiyah Ungkap Alasan MA Harus Tolak PK Ahok
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berharap Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jika PK diterima, Ahok kemungkinan akan bebas.

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menjelaskan tidak ada dasar yang kuat dalam pengajuan PK itu. Dia juga menilai tidak ada bukti baru atau novum dari Ahok.

"Seharusnya ditolak MA (PK-nya). Karena kami melihat dengan fakta-fakta yang berkembang selama ini nggak ada yang menguatkan untuk diterima MA (PK yang diajukan Ahok)," ujar Pedri di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Pedri ikut hadir dan menyaksikan jalanya sidang PK Ahok di PN Jakarta Utara hari ini. Tokoh muda Muhamadiyah ini salah satu pelapor Ahok pada kasus penodaan agama.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menjelaskan salah satu alasan kliennya mengajukan PK adalah adanya putusan hukum yang diterima Buni Yani.

Buni Yani adalah orang yang mengunggah dan mengedit transkrip isi pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Buni Yani telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Menurut Pedri, tidak ada kaitannya kasus yang menimpa Ahok dengan Buni Yani.

"Beda jauh itu. Dalam kasus Ahok itu nggak ada satu bukti yang dipaki majelis hakim untuk hukum ahok yang berasal dari kasus Buni Yani, nggak ada," katanya.

baca juga

Meski begitu ia menghormati langkah kuasa hukum Ahok yang tengah melakukan pembelaan dengan cara mengajukan PK. Tetapi ia yakin MA akan menolak permohonan Ahok.

"Itu hak dia untuk pembelan sah-sah saja. Hanya majlis hakim punya penilaian yang objektif," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pendukung: Ahok Sedih Sendiri di Dalam Penjara

Pendukung: Ahok Sedih Sendiri di Dalam Penjara

News | Senin, 26 Februari 2018 | 12:51 WIB

Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung

Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung

News | Senin, 26 Februari 2018 | 11:41 WIB

Massa Anti Ahok: Jangan Bebaskan Ahok!

Massa Anti Ahok: Jangan Bebaskan Ahok!

News | Senin, 26 Februari 2018 | 11:30 WIB

Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok

Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok

News | Senin, 26 Februari 2018 | 09:25 WIB

Terkini

OJK Setujui Gadai Elektronik Jakarta Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

OJK Setujui Gadai Elektronik Jakarta Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:08 WIB

Berdiri Selama 20 Tahun, 3 Bangunan di Biringkanaya Akhirnya Dibongkar

Berdiri Selama 20 Tahun, 3 Bangunan di Biringkanaya Akhirnya Dibongkar

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 08:08 WIB

Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres

Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres

Surakarta | Kamis, 10 September 2026 | 08:06 WIB

Konstruksi Hijau Jadi Tren Baru, Produk Rendah Emisi Mulai Didorong

Konstruksi Hijau Jadi Tren Baru, Produk Rendah Emisi Mulai Didorong

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:03 WIB

1.931 Sekolah di Flores Kembali Aktif Pascagempa

1.931 Sekolah di Flores Kembali Aktif Pascagempa

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 08:00 WIB

Layanan Asuransi Digital Bisa Jadi Solusi Dorong Akses Perlindungan Kendaraan

Layanan Asuransi Digital Bisa Jadi Solusi Dorong Akses Perlindungan Kendaraan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 07:59 WIB

Detik-Detik Pembunuhan Sekeluarga di Palu Terungkap dalam 34 Adegan Rekonstruksi

Detik-Detik Pembunuhan Sekeluarga di Palu Terungkap dalam 34 Adegan Rekonstruksi

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 07:55 WIB

Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan

Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 07:53 WIB

MacBook Neo Ubah Standar Laptop Ringan, ADVAN AIR NEO Jawab dengan Intel Wildcat Lake

MacBook Neo Ubah Standar Laptop Ringan, ADVAN AIR NEO Jawab dengan Intel Wildcat Lake

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 07:50 WIB

Jeruji Jadi 'Pesantren', Puluhan Napi di Kendari Berhasil Khatam Al-Qur'an

Jeruji Jadi 'Pesantren', Puluhan Napi di Kendari Berhasil Khatam Al-Qur'an

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 07:47 WIB

×