Baru Sekali Bertemu, Hakim Sudiwardono Minta Disiapkan Rp1 Miliar

Rizki Nurmansyah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 28 Februari 2018 | 17:23 WIB
Baru Sekali Bertemu, Hakim Sudiwardono Minta Disiapkan Rp1 Miliar
Ketua PT Sulut, Hakim Sudiwardono dibawa atas OTT KPK. [Antara]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Aditya Anugrah Moha menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dengan uang sejumlah 120 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,25 miliar).

Uang itu bertujuan agar Sudiwardono tidak menahan dan membebaskan Marlina Moha Siahaan, ibunda Aditya, pada tingkat banding dari vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Manado.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Sudiwardono meminta Aditya untuk menyiapkan uang 100 ribu dolar Singapura (Rp1 miliar) agar membebaskan ibunya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.

"Kemudian terdakwa menawarkan kesepakatan untuk putusan bebas Marlina Moha Siahaan berupa uang sejumlah 50 ribu dolar Singapura. Namun Sudiwardono menolak penawaran terdakwa dan mengajukan penawaran sejumlah 100 ribu dolar Singapura, yang akan dibagikan oleh Sudiwardono kepada anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Marlina Moha Siahaan," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Jaksa juga mengatakan, Hakim Sudiwardono juga memerintah politikus Partai Golkar tersebut agar menyerahkan uang 80 ribu dolar Singapura di rumahnya yang berada di Yogyakarta.

Setelah menerima uang tersebut, Sudiwardono malah menaikkan permintaannya agar bisa membebaskan Marlina menjadi 110 ribu dolar Singapura.

Pasalnya, uang 80 ribu dolar Singapura yang diserahkan Aditya dan Revi selaku staf Aditya di Yogyakarta, hanya menjadi jaminan agar Marlina tidak ditahan.

"Terdakwa kemudian menyerahkan uang 80 ribu dolar Singapura dan menyampaikan, 'Ini kan uangnya sudah diserahkan, bagaimana tidak dilakukan penahanan atas Ibu saya?'. Sudiwardono kemudian menjawab 80 ribu dolar Singapura, 'Hanya untuk tidak ditahan, kalau Ibu kamu mau bebas harus tambah lagi, uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado. Nanti kita ketemu lagi?," kata jaksa menirukan percakapan Aditya dan Sudiwardono.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Foto: Anggota DPR RI periode 2014-2019 Aditya Anugrah Moha. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Jaksa mengatakan, setelah menerima uang 80 ribu dolar Singapura tersebut, Sudiwardono tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.

Kemudian, untuk menindaklanjuti permintaan Sudiwardono, anggota Komisi XI DPR tersebut memberikan uang 30 ribu dolar Singapura di Hotel Alila Gambir, Jakarta Pusat.

"Terdakwa telah memberikan uang sejumlah 30 ribu dolar Singapura serta fasilitas kamar Hotel Alila dan menjanjikan sesuatu berupa uang 10 ribu dolar Singapura kepada Hakim Sudiwardono dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu agar Sudiwardono selaku ketua majelis hakim tingkat banding memutus bebas terhadap Marlina Moha Siahaan selaku terdakwa kasus tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2010," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Aditya disangka melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:45 WIB

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:19 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB

Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27

Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:34 WIB

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:24 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB