Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai penerima dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Keluarga Histeris Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Ditahan KPK
Kamis, 01 Maret 2018 | 21:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ayah-Anak Cagub Sulsel dan Walkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi
01 Maret 2018 | 16:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI