Keluarga Histeris Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Ditahan KPK

Kamis, 01 Maret 2018 | 21:28 WIB
Keluarga Histeris Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Ditahan KPK
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan anaknya, Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, langsung ditahan oleh KPK, Kamis (1/3/2018). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Januari 2018 ini PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan nilai proyek sebesar Rp60 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers.

Basaria menambahkan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Adriatma melalui Fatmawati tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye ayahnya, Asrun, sebagai Cagub Sultra pada Pilkada serentak 2018.

"KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang. Dan, diduga sama seperti peristiwa tangkap tangan terhadap beberapa kepala daerah belakangan ini KPK menemukan uang suap tersebut diperuntukkan sebagai pendanaan kebutuhan atau kegiatan kampanye ASR dalam Pilkada Serentak 2018," kata Basaria.

Sebelumnya, tim satgas KPK mengamankan 12 orang dalam OTT di Kendari, Selasa (27/2/2018) dan Rabu (28/2/2018). Namun hanya lima orang yang dibawa ke kantor KPK, dan empat orang di antaranya ditetapkan tersangka.

Terhadap Hasmun selaku pemberi, KPK mentersangkakannya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai penerima dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI