Yusril Tuduh KPU Papua Barat Gagalkan PBB Ikut Pemilu 2019

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 01 Maret 2018 | 22:10 WIB
Yusril Tuduh KPU Papua Barat Gagalkan PBB Ikut Pemilu 2019
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kantor DPW PAN DKI Jakarta [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menuding salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat melakukan intervensi dalam proses verifikasi faktual partai politik, hingga menggagalkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

Yusril menduga intervensi tersebut dilakukan oleh anggota KPU Papua Barat divisi hukum bernama Yotam Senis, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengubah lampiran berita acara PBB dari keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Yotam yang bermain, dia yang instruksikan kepada Ketua KPU Manokwari Selatan supaya mengubah ketika dibacakan itu dari BMS menjadi TMS," tuding Yusril di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Dia mengatakan pada saat dibacakan hasil akhir rekapitulasi, KPU setempat menyatakan ada 16 partai politik lolos, tanpa menyebutkan dengan rinci nama-nama partainya. Asumsinya, PBB termasuk dalam daftar 16 partai politik yang diverifikasi faktual tersebut.

"Kalau statusnya BMS itu kan ada dua kemungkinan ya, belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Dan perubahan itu substansial, bukan perubahan salah ketik. Saya kira ini serius masalah ini," tambahnya.

Permainan kecurangan diduga dilakukan pada saat KPU Papua Barat tidak membacakan lampiran berita acara, yang terdapat keterangan BMS atau TMS.

Yusril menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi ketika dalam rapat pleno KPU Papua Barat tidak membacakan lampiran berita acara yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.

"Saya tanya apakah lampiran itu dibacakan dalam rapat pleno, dia bilang tidak. Kapan ditandatangani lampiran berita acara itu, dia bilang di luar rapat pleno. Nah, ini sudah 'masuk' permainannya," ujarnya.

Dalam tahapan Pemilu 2019, KPU memutuskan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu karena pada saat verifikasi faktual tidak dapat dibuktikan keberadaan anggotanya di beberapa daerah.

Pada tahapan Pemilu 2014, PBB juga dinyatakan tidak lolos sebagai peserta. Namun, PBB melayangkan gugatannya hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan memenangkan perkaranya atas KPU RI. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI