Partai Tommy Soeharto Akui Tampung Pembunuh Aktivis HAM Munir

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Rabu, 07 Maret 2018 | 14:31 WIB
Partai Tommy Soeharto Akui Tampung Pembunuh Aktivis HAM Munir
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah). (Antara/Novrian Arbi)

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengakui, mantan terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Thalib merupakan kader partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tersebut.

Pembunuh Munir itu bernama Pollycarpus Budihari Priyanto.

"Iya benar (Pollycarpus kader Partai Berkarya). Jadi saat verifikasi parpol, semua partai menjaring anggota-anggota dengan, surat dari KPU kan minimal memiliki seperseribu anggota di setiap kabupaten dari penduduk yang ada," kata Badaruddin saat dihubungi, Rabu (7/3/2018).

Menurut Badaruddin, Pollycarpus mendaftarkan dirinya sebagai kader Partai Berkarya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Ia mengatakan, pihaknya tak begitu mempersoalkan latar belakang orang yang ingin bergabung dengan Partai Berkarya.

Selama orang tersebut memenuhi persyaratan seperti memiliki KTP dan sudah berusia 17 tahun ke atas, maka ia berhak diberikan kartu tanda anggota partai.

"Kami tidak membatasi jadi anggota di partai kita siapapun dia. Tidak yang memilah-milah bahwa Anda harus tua, Anda harus muda, harus ini. Kecuali pengurus, kami seleksi," ujar Badaruddin.

Hingga kekinian, status Pollycarpus di Partai Berkarya sebagai anggota biasa. Jajaran pengurus Partai Berkarya tidak mempersoalkan keberadaan Polycarpus.

"Kami di internal tak ada masalah. Anggota biasa, dari 400 ribu anggota kami, bermacam-macam latar belakangnya. Tidak ada kami mengungkit-ungkit masa lalu orang, apalagi hanya anggota biasa," tutur Badaruddin.

Perihal status Pollycarpus sebagai mantan terpidana, Partai Berkarya telah mempersiapkan cara jika suatu saat mendapat serangan dari lawan politik.

"Pastilah kami persiapkan. Pasti akan melindungi semua anggota apalagi pengurus yang sudah masuk menjadi keluarga besar Partai Berkarya, siapa pun dia," tuturnya.

Untuk diketahui, Pollycarpus yang merupakan mantan anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda, sempat divonis 14 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir Thalib.

Namun, setelah mejalani delapan tahun perjara, Pollycarpus kemudian dibebaskan secara bersyarat. Hingga kekinian, kasus pembunuhan Munir melalui cara diracun di atas pesawat masih menjadi misteri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: Era Soeharto, Indonesia Ugal-ugalan Utang Luar Negeri

Pengamat: Era Soeharto, Indonesia Ugal-ugalan Utang Luar Negeri

Bisnis | Rabu, 21 Februari 2018 | 11:37 WIB

Partai Berkarya Buka Suara Soal Tommy dan 'Paradise Papers'

Partai Berkarya Buka Suara Soal Tommy dan 'Paradise Papers'

Bisnis | Senin, 06 November 2017 | 19:03 WIB

Penyerang Novel Belum Ditangkap, Pembunuhan Munir Disinggung

Penyerang Novel Belum Ditangkap, Pembunuhan Munir Disinggung

News | Sabtu, 04 November 2017 | 12:00 WIB

FOINI: Birokrat Indonesia Masih Berparadigma Orde Baru

FOINI: Birokrat Indonesia Masih Berparadigma Orde Baru

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 12:28 WIB

Tommy Soeharto Diharapkan Jadi Obat Rindu Pada Soeharto

Tommy Soeharto Diharapkan Jadi Obat Rindu Pada Soeharto

News | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 15:18 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB