Disebut Lobi Hakim, Saksi Ini Disemprot Terdakwa Kasus Suap

Rabu, 07 Maret 2018 | 18:48 WIB
Disebut Lobi Hakim, Saksi Ini Disemprot Terdakwa Kasus Suap
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh terdakwa Aditya Moha, Rabu (7/3/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya ingin menyampaikan kepada saksi bahwa pertemuan kita yg pertama, memang pure bicara kondisi terkait adanya ketidakadilan. Pertemuan itu terjadi karena informasi dari sudara Very, karena ada kejanggalan dari putusan tingkat pertama," kata Aditya.

"Bahasa saya langsung mendirect itu, karena terkait dengan ibu saya, dan tidak sama sekali kita bicara langsung melobi," tambahnya.

"Yang masih saya ingat itu soal itu tadi, formulasi apa yang kita tuang nanti dalam memori banding itu," kata Suherman.

Dalam kasus ini, Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap SGD 80 ribu kepada Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang tersebut diserahkan kepada Sudiwardono bertujuan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan.

Marlina yang divonis bersalah dan dipenjara lima tahun di pengadilan tingkat pertama itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI