KPK: Dokter Bimanesh Pasang Jarum Suntik Anak-Anak ke Setnov

Kamis, 08 Maret 2018 | 18:03 WIB
KPK: Dokter Bimanesh Pasang Jarum Suntik Anak-Anak ke Setnov
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.

Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan Indri agar membuang surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dan diganti baru dengan form surat pengantar dari Polisi yang diisi oleh Bimanesh.

Setelahnya Novanto pura-pura dipasang infus, yakni sekadar hanya ditempel. Namun, Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak.

Pada kasus ini, terdakwa Bimanesh Sutarjo melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI