Dituduh Rebut Pacar, Gadis Remaja Dianiaya di Rumah Kosong

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 12 Maret 2018 | 12:24 WIB
Dituduh Rebut Pacar, Gadis Remaja Dianiaya di Rumah Kosong
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang anak perempuan berinisial WA (13) menjadi korban penganiayaan saat disekap di sebuah rumah kosong di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Aksi penganiayaan itu dilakukan dua anak perempuan berinsial LS dan YIZ. Kejadian penganiayaan dan penyekapan, Jumat (9/3/2018) lalu terjadi setelah korban dijemput oleh para tersangka di tempat pencucian motor.

"Jadi tersangka LS dan YIZ bersama dengan teman-temannya menjemput korban di tempat cuci steam motor. Kemudian tersangka mengajak korban ke TKP, yang merupakan rumah kosong di daerah Modern Land," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (12/3/2018).

Setelah korban dibawa ke sebuah rumah kosong, para tersangka kemudian langsung menginterogasi sambil menganiaya korban. Aksi penganiayaan itu juga direkam oleh salah rekan tersangka menggunakan telepon seluler.

"Tersangka LS terus menerus menendang ke arah kepala korban dengan menggunakan kaki. Sedangkan tersangka YIZ yang ikut menonton peristiwa tersebut ikut menendang tubuh korban secara berulang hingga korban terus menangis dan kesakitan," kata dia.

Kasus ini terungkap setelah vidoe rekaman berisi aksi penganiayaan korban beredar di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan, LS nekat melakukan penganiayaan lantaran tersulut api cemburu korban dianggap merebut kekasihnya.

"Motifnya tersangka LS marah kepada korban karena merebut pacar korban sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban," kata dia.

Terkait pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa seragam sekolah korban, pakaian para tersangka dan sebuah ponsel yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 76C dan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Pelakor', Ujaran Kebencian Terhadap Perempuan

'Pelakor', Ujaran Kebencian Terhadap Perempuan

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 20:46 WIB

Alasan Nenek Penganiaya 5 Anak Adopsi Tinggal di Hotel Mewah

Alasan Nenek Penganiaya 5 Anak Adopsi Tinggal di Hotel Mewah

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 19:53 WIB

Kasus Perusakan Mobil di Senen, Dua Driver Ojol Jadi Tersangka

Kasus Perusakan Mobil di Senen, Dua Driver Ojol Jadi Tersangka

News | Senin, 05 Maret 2018 | 20:20 WIB

Geng Motor Kembali Bikin Ulah di Ibu Kota, Ini Respon Sandiaga

Geng Motor Kembali Bikin Ulah di Ibu Kota, Ini Respon Sandiaga

News | Senin, 05 Maret 2018 | 19:54 WIB

Terkini

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:41 WIB

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:40 WIB

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:25 WIB

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:13 WIB

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59 WIB

Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan

Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:51 WIB

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:42 WIB

Dorong Kesadaran Lingkungan, DPRD DKI Gencarkan Sosialisasi Pemilahan Sampah dari Sumber

Dorong Kesadaran Lingkungan, DPRD DKI Gencarkan Sosialisasi Pemilahan Sampah dari Sumber

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:38 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:28 WIB