Retas Situs di 44 Negara, Surabaya Black Hat Untung Puluhan Juta

Selasa, 13 Maret 2018 | 16:24 WIB
Retas Situs di 44 Negara, Surabaya Black Hat Untung Puluhan Juta
Komplotan peretas yang menamakan dirinya sebagai “Surabaya Black Hat”, ternyata memunyai keahlian yang ditakuti banyak negara, ditangkap aparat Polda Metro Jaya. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Kelompok hacker Surabaya Black Hat yang melakukan peretasan sistem elektonik di 44 negara selama setahun terakhir telah mendapatkan keuntungan hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Pengakuan tersangka, pendapatan yang mereka dapat selama tahun 2017 adalah berkisar Rp50 sampai Rp200 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).

Bila situs korban sudah diretas, para pelaku meminta uang secara bervariasi. Kebanyakan, lanjut Argo uang tebusan itu dipatok para peretas ini berkisar dari Rp15 juta hingga Rp25 juta persatu website. Pembayaran uang tebusan itu dilakukan melalui akun paypal dan bitcoin.

"Mereka kirin email untuk minta tembusan. Minta uang ada Rp20 juta, Rp25 juta, Rp15 juta itu dikirim via paypal. Kalau enggak mau bayar sistem dirusak," kata Argo.

Aksi peretasan ribuan website yang dilakukan sejak 2017 lalu, setiap pelaku mendapatkan keuntungan hingga mencapai puluhan juta rupiah.

"Para pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp15-25 juta perorang," kata Argo.

Dalam kasus peretasan website ini, polisi telah menangkap tiga pemuda berinisial ATP, NA dan KPS. Mereka merupakan anggota inti kelompok hacker SBH. Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.

Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.

Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: 'Surabaya Black Hat' Bobol dan Peras Pemerintah di 44 Negara Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI