UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 20 November 2025 | 14:59 WIB
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menanggapi gugatan mahasiswa soal pemberhentian anggota dewan oleh rakyat sebagai dinamika demokrasi yang wajar, meskipun tidak setuju dengan substansi tuntutan
  • Mahasiswa mempersoalkan UU MD3 yang memberikan kewenangan mutlak kepada partai politik untuk melakukan PAW
  • DPR berargumen bahwa setelah terpilih, anggota dewan terikat pada UU MD3 yang secara inheren melibatkan partai politik dalam mekanisme PAW, dan menyerahkan keputusan akhir pada pertimbangan MK

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memberikan respons santai menanggapi langkah sekelompok mahasiswa yang menggugat Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut membawa tuntutan, agar rakyat atau konstituen memiliki wewenang untuk memberhentikan anggota DPR.

Menghadapi tuntutan yang berpotensi mengubah peta kekuasaan antara wakil rakyat dan pemilihnya, Bob Hasan justru menganggapnya sebagai sebuah dinamika yang sehat dalam demokrasi. Ia menilai, setiap warga negara berhak untuk menguji sebuah undang-undang.

"Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus," kata Bob di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Meski demikian, ia buru-buru meluruskan bahwa pujiannya bukan ditujukan pada isi gugatan, melainkan pada proses hukum yang ditempuh.

"Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Gak ada masalah," sambungnya.

Gugatan ini dipicu oleh Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam UU MD3, yang mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Para mahasiswa penggugat, yang terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis dan kawan-kawan, merasa aturan tersebut terlalu eksklusif karena kewenangan PAW sepenuhnya berada di tangan partai politik.

Menurut mereka, partai politik sering kali memberhentikan kadernya di DPR tanpa alasan yang transparan dan mengabaikan kedaulatan rakyat.

Sebaliknya, anggota dewan yang jelas-jelas telah kehilangan legitimasi di mata publik justru tetap diperta[1]hankan oleh partainya.

Menjawab inti gugatan tersebut, Bob Hasan mempertahankan sistem yang berlaku saat ini. Menurutnya, ketika seorang calon legislatif terpilih dan dilantik, statusnya berubah menjadi wakil rakyat yang tunduk pada mekanisme UU MD3, di mana partai politik memiliki peran sentral.

baca juga

"Kalau pergantian antar waktu itu kan sudah berbeda dengan dominasinya. Kalau kita bicara terkait anggota atau wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, yang kemudian diutus menjadi parlemen atau perwakilan rakyat itu sendiri, nah maka ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3," jelas Bob.

"Nah, MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik," tambahnya.

Saat didesak lebih jauh mengenai kemungkinan rakyat diberi peran dalam menentukan PAW, Bob Hasan memberikan jawaban diplomatis. Ia menyerahkan sepenuhnya pertimbangan tersebut kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

"Itu kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan

Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:40 WIB

Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?

Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?

News | Rabu, 19 November 2025 | 19:25 WIB

Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?

Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?

News | Jum'at, 14 November 2025 | 07:56 WIB

Suasana Rapat RUU Hak Cipta di DPR Mencair, Ketua Baleg Minta Ariel Noah Bernyanyi

Suasana Rapat RUU Hak Cipta di DPR Mencair, Ketua Baleg Minta Ariel Noah Bernyanyi

News | Selasa, 11 November 2025 | 16:15 WIB

Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu

Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu

News | Kamis, 18 September 2025 | 21:25 WIB

Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka

Aset Koruptor Bakal Disita Negara? DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Super Terbuka

News | Kamis, 11 September 2025 | 13:31 WIB

Alasan Beban Kerja Padat, Baleg Usul Pembahasan RUU Perampasan Aset Dialihkan ke Komisi III

Alasan Beban Kerja Padat, Baleg Usul Pembahasan RUU Perampasan Aset Dialihkan ke Komisi III

News | Selasa, 09 September 2025 | 17:27 WIB

Terkini

BEI Gembok Massal 3 Saham, Ini Daftar yang Kena Penghentian Sementara

BEI Gembok Massal 3 Saham, Ini Daftar yang Kena Penghentian Sementara

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Karena Cinta Itu Sempurna: Arti Kekasih di Hidup yang Tak Selalu Mudah

Karena Cinta Itu Sempurna: Arti Kekasih di Hidup yang Tak Selalu Mudah

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Benarkah PLTU Suralaya Jadi Biang Kerok Polusi Udara?

Benarkah PLTU Suralaya Jadi Biang Kerok Polusi Udara?

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Lei Jun Kepergok Bawa HP Lipat Misterius, Xiaomi MIX Ultra Diduga Segera Hadir

Lei Jun Kepergok Bawa HP Lipat Misterius, Xiaomi MIX Ultra Diduga Segera Hadir

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League

Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League

Surakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Pemerintah Mulai Genjot Digitalisasi, Pengadaan Barang dan Jasa Bakal Berubah Total

Pemerintah Mulai Genjot Digitalisasi, Pengadaan Barang dan Jasa Bakal Berubah Total

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:20 WIB

UMKM Desa Dibidik Naik Kelas dengan Energi CNG

UMKM Desa Dibidik Naik Kelas dengan Energi CNG

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Ribuan Warga Padati Halaman Kantor Gubernur, Bersholawat dan Doa Bersama untuk Korban Bencana NTT

Ribuan Warga Padati Halaman Kantor Gubernur, Bersholawat dan Doa Bersama untuk Korban Bencana NTT

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:13 WIB

BUMN Farmasi Kirim 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT

BUMN Farmasi Kirim 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Kos di Tebet Terbakar Dini Hari: 4 Orang Tewas, Pemicu Korsleting Mesin Fotokopi

Kos di Tebet Terbakar Dini Hari: 4 Orang Tewas, Pemicu Korsleting Mesin Fotokopi

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:02 WIB

×