Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 20 November 2025 | 14:40 WIB
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
Anggota DPR RI fraksi PDIP, Darmadi Durianto. [Suara.com/Bagaskara]
  • Mahasiswa menggugat UU MD3 ke MK agar rakyat bisa memberhentikan anggota DPR.

  • Kewenangan PAW oleh partai politik dinilai terlalu eksklusif dan mengabaikan suara rakyat.

  • Anggota DPR khawatir usulan tersebut akan menciptakan kekacauan dan instabilitas politik.

Suara.com - Sekelompok mahasiswa melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar masyarakat atau konstituen diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.

Para pemohon, yang terdiri dari lima mahasiswa, menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Aturan tersebut dinilai terlalu eksklusif karena kewenangan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR hanya berada di tangan partai politik.

Menurut para mahasiswa, mekanisme ini kerap digunakan partai secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, anggota DPR yang sudah kehilangan legitimasi di mata publik justru tetap dipertahankan. Mereka berpendapat, tanpa adanya mekanisme pemberhentian dari rakyat, hak suara pemilih hanya bersifat prosedural formalitas belaka.

Respons Anggota DPR

Menanggapi gugatan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menyatakan menghormati hak mahasiswa sebagai warga negara. Namun, ia mempertanyakan mekanisme praktis dari usulan tersebut.

"Kalau rakyat bisa memecat anggota DPR, mekanismenya seperti apa dan lewat jalur apa? Itu yang paling penting," kata Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Darmadi khawatir usulan tersebut justru akan menimbulkan kebingungan dan kekacauan di tingkat masyarakat. Menurutnya, konstituen memiliki pandangan yang beragam terhadap wakilnya di parlemen.

"Di antara masyarakat sendiri kan banyak pro dan kontra terhadap seorang anggota DPR. Kalau sebagian rakyat ingin memecat, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan, nanti akan terjadi keributan," ujarnya.

Ia menilai, mekanisme evaluasi yang paling tepat saat ini adalah melalui pemilihan umum setiap lima tahun. Jika seorang anggota dewan dinilai tidak bekerja optimal, rakyat bisa menghukumnya dengan tidak memilih kembali.

"Mekanisme yang paling pas adalah evaluasi lima tahunan. Kalau kinerjanya kurang, jangan dipilih lagi. Menurut saya, tidak mudah bagi rakyat untuk bisa langsung memecat, karena akan terjadi kekacauan juga," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?

Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?

News | Rabu, 19 November 2025 | 19:25 WIB

DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta

DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta

News | Rabu, 19 November 2025 | 18:42 WIB

MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!

MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!

News | Rabu, 19 November 2025 | 16:17 WIB

Terkini

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB