Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 20 November 2025 | 14:40 WIB
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
Anggota DPR RI fraksi PDIP, Darmadi Durianto. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Mahasiswa menggugat UU MD3 ke MK agar rakyat bisa memberhentikan anggota DPR.

  • Kewenangan PAW oleh partai politik dinilai terlalu eksklusif dan mengabaikan suara rakyat.

  • Anggota DPR khawatir usulan tersebut akan menciptakan kekacauan dan instabilitas politik.

Suara.com - Sekelompok mahasiswa melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar masyarakat atau konstituen diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.

Para pemohon, yang terdiri dari lima mahasiswa, menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Aturan tersebut dinilai terlalu eksklusif karena kewenangan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR hanya berada di tangan partai politik.

Menurut para mahasiswa, mekanisme ini kerap digunakan partai secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, anggota DPR yang sudah kehilangan legitimasi di mata publik justru tetap dipertahankan. Mereka berpendapat, tanpa adanya mekanisme pemberhentian dari rakyat, hak suara pemilih hanya bersifat prosedural formalitas belaka.

Respons Anggota DPR

Menanggapi gugatan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menyatakan menghormati hak mahasiswa sebagai warga negara. Namun, ia mempertanyakan mekanisme praktis dari usulan tersebut.

"Kalau rakyat bisa memecat anggota DPR, mekanismenya seperti apa dan lewat jalur apa? Itu yang paling penting," kata Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Darmadi khawatir usulan tersebut justru akan menimbulkan kebingungan dan kekacauan di tingkat masyarakat. Menurutnya, konstituen memiliki pandangan yang beragam terhadap wakilnya di parlemen.

"Di antara masyarakat sendiri kan banyak pro dan kontra terhadap seorang anggota DPR. Kalau sebagian rakyat ingin memecat, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan, nanti akan terjadi keributan," ujarnya.

Ia menilai, mekanisme evaluasi yang paling tepat saat ini adalah melalui pemilihan umum setiap lima tahun. Jika seorang anggota dewan dinilai tidak bekerja optimal, rakyat bisa menghukumnya dengan tidak memilih kembali.

baca juga

"Mekanisme yang paling pas adalah evaluasi lima tahunan. Kalau kinerjanya kurang, jangan dipilih lagi. Menurut saya, tidak mudah bagi rakyat untuk bisa langsung memecat, karena akan terjadi kekacauan juga," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?

Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?

News | Rabu, 19 November 2025 | 19:25 WIB

DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta

DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta

News | Rabu, 19 November 2025 | 18:42 WIB

MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!

MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!

News | Rabu, 19 November 2025 | 16:17 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×