-
Mahasiswa menggugat UU MD3 ke MK agar rakyat bisa memberhentikan anggota DPR.
-
Kewenangan PAW oleh partai politik dinilai terlalu eksklusif dan mengabaikan suara rakyat.
-
Anggota DPR khawatir usulan tersebut akan menciptakan kekacauan dan instabilitas politik.
Suara.com - Sekelompok mahasiswa melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar masyarakat atau konstituen diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.
Para pemohon, yang terdiri dari lima mahasiswa, menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Aturan tersebut dinilai terlalu eksklusif karena kewenangan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR hanya berada di tangan partai politik.
Menurut para mahasiswa, mekanisme ini kerap digunakan partai secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, anggota DPR yang sudah kehilangan legitimasi di mata publik justru tetap dipertahankan. Mereka berpendapat, tanpa adanya mekanisme pemberhentian dari rakyat, hak suara pemilih hanya bersifat prosedural formalitas belaka.
Respons Anggota DPR
Menanggapi gugatan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menyatakan menghormati hak mahasiswa sebagai warga negara. Namun, ia mempertanyakan mekanisme praktis dari usulan tersebut.
"Kalau rakyat bisa memecat anggota DPR, mekanismenya seperti apa dan lewat jalur apa? Itu yang paling penting," kata Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Darmadi khawatir usulan tersebut justru akan menimbulkan kebingungan dan kekacauan di tingkat masyarakat. Menurutnya, konstituen memiliki pandangan yang beragam terhadap wakilnya di parlemen.
"Di antara masyarakat sendiri kan banyak pro dan kontra terhadap seorang anggota DPR. Kalau sebagian rakyat ingin memecat, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan, nanti akan terjadi keributan," ujarnya.
Ia menilai, mekanisme evaluasi yang paling tepat saat ini adalah melalui pemilihan umum setiap lima tahun. Jika seorang anggota dewan dinilai tidak bekerja optimal, rakyat bisa menghukumnya dengan tidak memilih kembali.
Baca Juga: Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
"Mekanisme yang paling pas adalah evaluasi lima tahunan. Kalau kinerjanya kurang, jangan dipilih lagi. Menurut saya, tidak mudah bagi rakyat untuk bisa langsung memecat, karena akan terjadi kekacauan juga," pungkasnya.