Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov Bantah Suka Bagi-bagi Duit

Rabu, 14 Maret 2018 | 15:40 WIB
Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov Bantah Suka Bagi-bagi Duit
Tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

‎"Kenal (Fayakhun). Lumayan sering (ketemu)" katanya.

‎Menurut Irvanto, saat bertemu Fayakhun, dirinya sering ditemani oleh pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong‎, serta adik dan kakak Andi, yakni Vidi Gunawan dan Dedy Priyono.‎‎

‎"‎Saya pribadi nggak (pernah mengngantar bungkusan). Kalau ke sana, kalau nggak sama Andi, Vidi, atau Dedy," kata Irvanto.‎

Diketahui, kini Irvanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus e-KTP. Dia diduga sebagai perantara pemberian uang dari penggarap proyek e-KTP kepada Novanto. Begitu juga Andi Narogong yang kini statunya sudah terpidana kasus e-KTP.

Pada perkara ini, mantan Ketua DPR, Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS, dan sebuah jam tangan seharga 135 ribu dolar AS.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI