Jokowi Belum Teken, Menkumham: UU MD3 Sah, Sudah Bernomor

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Kamis, 15 Maret 2018 | 13:23 WIB
Jokowi Belum Teken, Menkumham: UU MD3 Sah, Sudah Bernomor
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) sah menjadi UU. Pemerintah telah memberi nomor atas UU tersebut meski Presiden Joko Widodo belum menandatangani.

"Sudah ada nomornya. Itu nomor 2 tahun 2018. Sudah sah menjadi UU," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Publik diminta gugat ke Mahkamah Konstitusi jika masih protes dengan penerbitan UU itu.

"Jadi sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang. Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review, silahkan," ujar Yasonna.

Yasonna memastikan Jokowi sudah tahu mengenai penomoran atas UU tersebut. Sebab, pemberian nomor dilakukan oleh Sekretariat Negara.

Dengan disahkannya UU tersebut, ia berharap masyarakat pun menaaati ketentuan yang ada di dalamnya.

"Setiap warga negara harus menaati Undang-Undang. Untuk protes terhadap Undang-Undang masyarakat dapat judicial review. Saya dengar beberapa organisasi langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tutur Yasonna.

Presiden Jokowi enggan menandatangani UU MD3 yang disahkan DPR melalui rapat paripurna pada 12 Februari 2018. Jokowi menilai UU tersebut masih mengandung pasal-pasal yang kontroversial.

Pasal kontroversial yang dimkasud yaitu pasal 73, 122, dan 245.

baca juga

Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.

Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Istana, Puan Beberkan Kriteria Cawapres untuk Jokowi

Di Istana, Puan Beberkan Kriteria Cawapres untuk Jokowi

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 13:05 WIB

Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor

Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 08:39 WIB

Buru Penyebar Hoaks Dirinya PKI, Jokowi: Ketemu Saya Gebuk!

Buru Penyebar Hoaks Dirinya PKI, Jokowi: Ketemu Saya Gebuk!

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 08:19 WIB

Ini Masalah untuk DPR-MPR Jika UU MD3 Tak Diteken Presiden

Ini Masalah untuk DPR-MPR Jika UU MD3 Tak Diteken Presiden

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 01:03 WIB

Panglima TNI dan Menhan Akan Jelaskan Kecelakaan Alutista ke DPR

Panglima TNI dan Menhan Akan Jelaskan Kecelakaan Alutista ke DPR

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 15:19 WIB

Terkini

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

×