Ketua DPR Jamin Tak Ada Rakyat Jadi 'Korban' UU MD3

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Kamis, 15 Maret 2018 | 19:12 WIB
Ketua DPR Jamin Tak Ada Rakyat Jadi 'Korban' UU MD3
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. [Suaracom/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin tidak akan ada masyarakat maupun jurnalis yang menjadi korban UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD. UU MD3 telah berlaku sejak hari ini, setelah diberi nomor dan masuk lembaran negara.

"Saya yakin masyarakat kita sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mereka mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian," kata Bambang di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Ia berpesan agar masyarat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita bohong atau hoax.

Mantan Ketua Komisi III DPR juga meminta masyarakat untuk tetap mengawasi DPR. DPR tetap terbuka dengan kritik masyarakat, selama kritik tersebut benar adanya dan tidak mengada-ngada. Selama kritik yang dilayangkan publik pada DPR, ia menjamin tak akan ada pidananya.

"Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," tutur Bambang.

Sebab itu, Bambang meminta jangan ada lagi pihak yang memprovokasi dan mengadu domba masyarakat atau antara parlemen dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.

"DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," ujar Bambang.

Bambang juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak sampai mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait UU MD3. Meskipun Jokowi tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

"Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," kata Bambang.

baca juga

Bagi masyarakat yang keberatan dengan sejumlah pasal di dalam UU tersebut, dipersilahkan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bambang, judicial review adalah ruang yang disedikan oleh
sistem ketatanegaraan Indonesia bagi masyatakat yang tidak setuju dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan.

"Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK," tutur Bambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Golkar Belum Stor Nama Cawapres untuk Jokowi

Alasan Golkar Belum Stor Nama Cawapres untuk Jokowi

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 18:20 WIB

Polemik UU MD3, Menteri Yasonna Akui Pernah Tak Diacuhkan DPR

Polemik UU MD3, Menteri Yasonna Akui Pernah Tak Diacuhkan DPR

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 14:45 WIB

Jokowi Belum Teken, Menkumham: UU MD3 Sah, Sudah Bernomor

Jokowi Belum Teken, Menkumham: UU MD3 Sah, Sudah Bernomor

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 13:23 WIB

Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor

Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 08:39 WIB

Ini Masalah untuk DPR-MPR Jika UU MD3 Tak Diteken Presiden

Ini Masalah untuk DPR-MPR Jika UU MD3 Tak Diteken Presiden

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 01:03 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×