Polemik UU MD3, Menteri Yasonna Akui Pernah Tak Diacuhkan DPR

Reza Gunadha | Dian Rosmala | Suara.com

Kamis, 15 Maret 2018 | 14:45 WIB
Polemik UU MD3, Menteri Yasonna Akui Pernah Tak Diacuhkan DPR
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) telah menjadi peraturan sah, meski Presiden Joko Widodo tak mau menekennya.

UU MD3 tersebut, Kamis (15/3/2018), telah tercatat dalam lembaran negara dengan nomor 2 Tahun 2018.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, warga maupun organisasi yang menilai terdapat banyak pasal kontroversial dalam UU MD3 itu bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Ia juga mengungkapkan, sebelum UU itu disahkan DPR pada rapat paripurna, telah mengingatkan para legislator sejumlah pasal tambahan itu akan menuai protes.

Namun, Yasonna menuturkan, peringatan darinya itu tak diacuhkan anggota DPR.

"Saya sejak awal juga sudah katakan kepada teman-teman di DPR, boleh tanya kepada mereka. Janganlah (pasal kontroversi). Jangan, jangan, berbahaya," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Salah satu pasal yang disoroti oleh Yasonna pada waktu itu adalah, terkait hak imunitas anggota DPR. Untuk kasus berat, penegak hukum tak perlu izin presiden untuk memanggil anggota DPR.

"Misalnya kalau tertangkap tangan, itu wajib (ditindak), kalau yang tindak pidana khusus itu wajib. Kalau pidana berat wajib, tak perlu minta izin lagi ke presiden, itu tak perlu," ujar Yasonna.

Namun, upaya Yasonna mencegah DPR memasukkan pasal-pasal itu tidak berhasil, karena waktunya yang terlalu singkat dan akan memasuki masa reses DPR.

Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimaksud yaitu pasal 73, 122, dan 245.

Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.

Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Belum Teken, Menkumham: UU MD3 Sah, Sudah Bernomor

Jokowi Belum Teken, Menkumham: UU MD3 Sah, Sudah Bernomor

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 13:23 WIB

Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor

Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 08:39 WIB

Ini Masalah untuk DPR-MPR Jika UU MD3 Tak Diteken Presiden

Ini Masalah untuk DPR-MPR Jika UU MD3 Tak Diteken Presiden

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 01:03 WIB

Panglima TNI dan Menhan Akan Jelaskan Kecelakaan Alutista ke DPR

Panglima TNI dan Menhan Akan Jelaskan Kecelakaan Alutista ke DPR

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 15:19 WIB

Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku

Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 14:01 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB