Polemik UU MD3, Menteri Yasonna Akui Pernah Tak Diacuhkan DPR

Reza Gunadha, Dian Rosmala

Kamis, 15 Maret 2018 | 14:45 WIB
Polemik UU MD3, Menteri Yasonna Akui Pernah Tak Diacuhkan DPR
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) telah menjadi peraturan sah, meski Presiden Joko Widodo tak mau menekennya.

UU MD3 tersebut, Kamis (15/3/2018), telah tercatat dalam lembaran negara dengan nomor 2 Tahun 2018.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, warga maupun organisasi yang menilai terdapat banyak pasal kontroversial dalam UU MD3 itu bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Ia juga mengungkapkan, sebelum UU itu disahkan DPR pada rapat paripurna, telah mengingatkan para legislator sejumlah pasal tambahan itu akan menuai protes.

Namun, Yasonna menuturkan, peringatan darinya itu tak diacuhkan anggota DPR.

"Saya sejak awal juga sudah katakan kepada teman-teman di DPR, boleh tanya kepada mereka. Janganlah (pasal kontroversi). Jangan, jangan, berbahaya," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Salah satu pasal yang disoroti oleh Yasonna pada waktu itu adalah, terkait hak imunitas anggota DPR. Untuk kasus berat, penegak hukum tak perlu izin presiden untuk memanggil anggota DPR.

"Misalnya kalau tertangkap tangan, itu wajib (ditindak), kalau yang tindak pidana khusus itu wajib. Kalau pidana berat wajib, tak perlu minta izin lagi ke presiden, itu tak perlu," ujar Yasonna.

Namun, upaya Yasonna mencegah DPR memasukkan pasal-pasal itu tidak berhasil, karena waktunya yang terlalu singkat dan akan memasuki masa reses DPR.

baca juga

Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimaksud yaitu pasal 73, 122, dan 245.

Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.

Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Belum Teken, Menkumham: UU MD3 Sah, Sudah Bernomor

Jokowi Belum Teken, Menkumham: UU MD3 Sah, Sudah Bernomor

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 13:23 WIB

Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor

Jokowi Tak Mau Teken, UU MD3 Akhirnya Berlaku Tanpa Nomor

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 08:39 WIB

Ini Masalah untuk DPR-MPR Jika UU MD3 Tak Diteken Presiden

Ini Masalah untuk DPR-MPR Jika UU MD3 Tak Diteken Presiden

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 01:03 WIB

Panglima TNI dan Menhan Akan Jelaskan Kecelakaan Alutista ke DPR

Panglima TNI dan Menhan Akan Jelaskan Kecelakaan Alutista ke DPR

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 15:19 WIB

Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku

Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku

News | Rabu, 14 Maret 2018 | 14:01 WIB

Terkini

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

×