Hukum Pancung Demi Tekan Aksi Pembunuhan di 'Serambi Mekah'

Reza Gunadha

Jum'at, 16 Maret 2018 | 08:43 WIB
Hukum Pancung Demi Tekan Aksi Pembunuhan di 'Serambi Mekah'
ILUSTRASI - Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/2).

Hukuman yang ada dalam KUHP, kata dia, hanya mengenal tembak mati, bukan hukum pancung untuk mengeksekusi terpidana mati.

"Jadi hukum pidana kita masih mengenal ya tembak mati. Soal wacana disana ya nanti kita liat lah gimana hukum nasional kita," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Menurut Yasonna, wacana hukum pancung yang tengah digodok Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh bisa bertentangan dengan UU yang berlaku di tanah air. Apalagi jika dasar hukum untuk melakukan eksekusi hanya qanun.

"UU yang lebih tinggi kan KUHP. Kan dia tingkatnya undang-undang, kalau perda (qanun) kan tidak sampai begitu," jelas Yasonna.

Yasonna menegaskan, qanun tidak bisa digunakan sebagai payung hukum untuk mengeksekusi terpidana mati.

"Tapi itu nanti dilihatlah, bagaimana undang-undang khusus di Aceh. Kalau (aturan untuk mengeksekusi), perda tak bisa. Ada batasan yang dibuat dalam penentuan hukuman dalam perda," tegasnya.

Polisi Menolak

Polisi menilai, wacana hukum pancung untuk menekan angka pembunuhan di Aceh harus dibahas dari aspek hukum negara dan undang-undang terlebih dahulu.

"Karena dalam undang-undang dan hukum kita, hukuman atas suatu tindak kejahatan bukan untuk balas dendam melainkan untuk pembinaan. Makanya kita punya lembaga pemasyarakatan supaya mantan narapidana bisa dikembalikan ke masyarakat," jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.

baca juga

Dia mengingatkan, hukum di Indonesia tidak dimaksudkan untuk membalas kejahatan dengan bentuk kejahatan lain seperti "darah dibalas darah darah dan kepala dibalas kepala" (balas dendam).

Terkait hukum mana yang lebih diterapkan di Aceh, hukum syariah atau hukum nasional, dia enggan berkomentar banyak.

"Tergantung siapa yang menangani. Kalau orang berpacaran misalnya, yang menangkap adalah polisi syariah, bukan polisi nasional. Tapi kalau ada kasus perjudian, itu ditangani oleh polisi nasional," tukas Setyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkumham: Wacana Hukum Pancung di Aceh Bertentangan dengan KUHP

Menkumham: Wacana Hukum Pancung di Aceh Bertentangan dengan KUHP

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 21:30 WIB

Sinabung Erupsi Setinggi 5.000 Meter, Cemari Udara Aceh Tenggara

Sinabung Erupsi Setinggi 5.000 Meter, Cemari Udara Aceh Tenggara

News | Selasa, 20 Februari 2018 | 03:03 WIB

Curi Jengkol, Dua Pemuda di Aceh Diberi Sanksi Adat

Curi Jengkol, Dua Pemuda di Aceh Diberi Sanksi Adat

News | Minggu, 11 Februari 2018 | 06:47 WIB

Polisi Selidiki Kematian Wanita yang Mayatnya Mengapung di Sungai

Polisi Selidiki Kematian Wanita yang Mayatnya Mengapung di Sungai

News | Selasa, 06 Februari 2018 | 08:37 WIB

Suraiya Kamaruzzaman: Perempuan Jadi Agen Perdamaian Konflik

Suraiya Kamaruzzaman: Perempuan Jadi Agen Perdamaian Konflik

wawancara | Senin, 05 Februari 2018 | 07:00 WIB

Terkini

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:21 WIB

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:19 WIB

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:11 WIB

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:09 WIB

×