Pesantren Al-Zaitun Indramayu Dianggap Lakukan Pidana Pemilu

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 17 Maret 2018 | 17:11 WIB
Pesantren Al-Zaitun Indramayu Dianggap Lakukan Pidana Pemilu
Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan tindakan Pesantren Al-Zaitun, Kabupaten Indramayu, yang menolak petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat bertentangan dengan Undang-Undang RI.

PPDP bertugas untuk mencocokan dan penelitian (coklit) identitas pemilih untuk Pilgub Jawa Barat yang akan berlangsung pada (27/6/2018) mendatang. Namun, PPDP tidak diizinkan oleh pengurus pesantren Al-Zaitun untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Pilgub Jawa Barat.

"Ya PPDP itu tidak bisa mengakses langsung mendatangi pemilih itu, pihak pesantren itu mereka yang mendata sendiri dan melapor ke petugas PPDP," ujar Yayat saat dihubungi Suara.com, Sabtu, (17/3/2018).

Yayat mengatakan, hal itu merupakan bentuk kekeliruan dan tidak diperbolehkan dalam proses Pilkada serentak. PPDP sendiri bertugas untuk bisa mengakses langsung dan mendata masyarakat yang ada di ruang lingkup daerah Jawa Barat.

"Secara prosedur ya salah, PPDP harus langsung melihat orangnya bener apa tidak. Langkah saya itu KPU dan Panwaslu harus persuasif lah menginformasikan bahwa pendataan pemilih itu langsung dilakukan oleh PPDP," jelasnya.

Menurut Yayat, setiap dilaksanakan pemilu, pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu hampir selalu bermasalah untuk urusan coklit yang dilakukan KPU. Hal ini justru merusak citra Al-Zaitun yang seolah menghalang-halangi proses pesta demokrasi di Tanah Air.

"Iya setiap tahun itu begitu, kan Al-Zaitun itu bagian dari Jawa Barat, seharusnya mau di data itu kalau nggak begitu itu Al zaitun berpotensi untuk menghilangkan hak pilih orang. Hak pilih santri yang ada disitu," kata dia.

Tindakan yang dilakukan Al-Zaitun termasuk dalam pidana pelanggaran pemilu. Yayat mengatakan tindakan itu bisa diancam dengan Pasal 177 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilu.

"Ya jauh-jauhnya kesitu (masuk tindak pidana), kan ada misalkan dalam UU nomor 1 tahun 2015 , pasal 177, jika ada orang atau siapa saja yang tidak memberikan keterangan tentang dirinya atau orang lain itu dipidana 1 tahun penjara," tutupnya. (Aminuddin)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI