Takut NIK Tidak Terdaftar? Cek DPT Online Pilkada 2024 di Sini!

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Senin, 11 November 2024 | 16:16 WIB
Takut NIK Tidak Terdaftar? Cek DPT Online Pilkada 2024 di Sini!
Ilustrasi Pilkada 2024. [Shutterstock]

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah serentak alias Pilkada 2024 semakin dekat pada tanggal pelaksanaannya. Untuk itu, informasi tentang cara cek DPT online menjadi hal yang relevan, agar Anda semua tidak salah datang ke lokasi TPS dan memastikan NIK yang Anda miliki terdaftar di titik yang tepat.

Masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya sendiri wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang dikelola oleh pemerintah. Dengan memastikan kepesertaan dalam proses ini, Anda kemudian dapat mengetahui TPS yang harus didatangi untuk memberikan suara pada pilihan yang Anda miliki.

Cara Cek DPT Online

Nah, untuk memastikan NIK Anda masuk ke dalam DPT, Anda dapat melakukan pengecekan. Pengecekan secara langsung dapat dilakukan dengan menggunakan cara yang disampaikan berikut ini secara online, sehingga lebih cepat dan efisien.

Caranya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman resmi KPU
  • Pilih Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
  • Masukkan data NIK yang Anda miliki pada kolom yang tersedia
  • Pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar
  • Masukkan nomor WhatsApp untuk mengirim kode OTP
  • Masukkan kode OTP yang didapatkan
  • Ketik tanda Konfirmasi, dan data akan tersaji seputar nama lengkap pemilih, nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, serta lokasi kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan

Dari informasi ini Anda akan memperoleh keterangan NIK sudah terdaftar atau belum dalam DPT yang dimiliki oleh KPU. Selain itu, Anda juga dapat melihat informasi mengenai lokasi TPS yang ada, pada bagian Nomor dan Lokasi TPS di keterangan laman tersebut.

Bermodalkan informasi ini, Anda dapat menemukan TPS tempat Anda dapat menyalurkan hak suara yang Anda miliki dengan benar.

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pilkada 2024

Untuk dapat menjadi pemilih dalam Pilkada 2024 ini, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.

  • Pertama, berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah kawin, atau pernah kawin
  • Kedua, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Ketiga, berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan eKTP
  • Keempat, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan eKTP, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Kelima, dalam hal pemilih belum memiliki eKTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Keenam, tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri

Prosedur Pindah Memilih untuk Pemilih yang Berganti Domisili

Perpindahan tempat tinggal adalah hal yang lumrah dalam kehidupan modern. Namun, bagaimana dengan hak pilih Anda dalam pemilihan umum? Ini prosedur lengkap untuk mengubah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang telah berganti domisili.

A. Memahami Formulir A5

Bagi pemilih yang telah pindah domisili, KPU menyediakan mekanisme khusus melalui formulir A5 atau surat pindah memilih. Dokumen ini memungkinkan pemilih untuk memberikan suara di TPS terdekat dengan tempat tinggal baru mereka, tanpa kehilangan hak pilih mereka.
Formulir A5 berlaku untuk berbagai jenis pemilihan, termasuk:

  • Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pemilihan Legislatif
  • Pemilihan Kepala Daerah
  • Pemilihan Gubernur

B. Langkah-langkah Pindah Memilih

B1. Persiapan Dokumen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban

Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban

Video | Senin, 11 November 2024 | 11:00 WIB

Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor

Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor

Kotak Suara | Sabtu, 09 November 2024 | 19:58 WIB

Anti Ribet! Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Lewat HP

Anti Ribet! Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Lewat HP

News | Sabtu, 09 November 2024 | 12:44 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB