Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah serentak alias Pilkada 2024 semakin dekat pada tanggal pelaksanaannya. Untuk itu, informasi tentang cara cek DPT online menjadi hal yang relevan, agar Anda semua tidak salah datang ke lokasi TPS dan memastikan NIK yang Anda miliki terdaftar di titik yang tepat.
Masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya sendiri wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang dikelola oleh pemerintah. Dengan memastikan kepesertaan dalam proses ini, Anda kemudian dapat mengetahui TPS yang harus didatangi untuk memberikan suara pada pilihan yang Anda miliki.
Cara Cek DPT Online
Nah, untuk memastikan NIK Anda masuk ke dalam DPT, Anda dapat melakukan pengecekan. Pengecekan secara langsung dapat dilakukan dengan menggunakan cara yang disampaikan berikut ini secara online, sehingga lebih cepat dan efisien.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi KPU
- Pilih Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
- Masukkan data NIK yang Anda miliki pada kolom yang tersedia
- Pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar
- Masukkan nomor WhatsApp untuk mengirim kode OTP
- Masukkan kode OTP yang didapatkan
- Ketik tanda Konfirmasi, dan data akan tersaji seputar nama lengkap pemilih, nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, serta lokasi kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Dari informasi ini Anda akan memperoleh keterangan NIK sudah terdaftar atau belum dalam DPT yang dimiliki oleh KPU. Selain itu, Anda juga dapat melihat informasi mengenai lokasi TPS yang ada, pada bagian Nomor dan Lokasi TPS di keterangan laman tersebut.
Bermodalkan informasi ini, Anda dapat menemukan TPS tempat Anda dapat menyalurkan hak suara yang Anda miliki dengan benar.
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pilkada 2024
Untuk dapat menjadi pemilih dalam Pilkada 2024 ini, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Pilkada 2024: Pemerintah Pertimbangkan 27 November Jadi Libur Nasional
- Pertama, berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah kawin, atau pernah kawin
- Kedua, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Ketiga, berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan eKTP
- Keempat, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan eKTP, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Kelima, dalam hal pemilih belum memiliki eKTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Keenam, tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri
Prosedur Pindah Memilih untuk Pemilih yang Berganti Domisili
Perpindahan tempat tinggal adalah hal yang lumrah dalam kehidupan modern. Namun, bagaimana dengan hak pilih Anda dalam pemilihan umum? Ini prosedur lengkap untuk mengubah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang telah berganti domisili.
A. Memahami Formulir A5
Bagi pemilih yang telah pindah domisili, KPU menyediakan mekanisme khusus melalui formulir A5 atau surat pindah memilih. Dokumen ini memungkinkan pemilih untuk memberikan suara di TPS terdekat dengan tempat tinggal baru mereka, tanpa kehilangan hak pilih mereka.
Formulir A5 berlaku untuk berbagai jenis pemilihan, termasuk:
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Pemilihan Legislatif
- Pemilihan Kepala Daerah
- Pemilihan Gubernur
B. Langkah-langkah Pindah Memilih
B1. Persiapan Dokumen