Takut NIK Tidak Terdaftar? Cek DPT Online Pilkada 2024 di Sini!

M. Reza Sulaiman

Senin, 11 November 2024 | 16:16 WIB
Takut NIK Tidak Terdaftar? Cek DPT Online Pilkada 2024 di Sini!
Ilustrasi Pilkada 2024. [Shutterstock]

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah serentak alias Pilkada 2024 semakin dekat pada tanggal pelaksanaannya. Untuk itu, informasi tentang cara cek DPT online menjadi hal yang relevan, agar Anda semua tidak salah datang ke lokasi TPS dan memastikan NIK yang Anda miliki terdaftar di titik yang tepat.

Masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya sendiri wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang dikelola oleh pemerintah. Dengan memastikan kepesertaan dalam proses ini, Anda kemudian dapat mengetahui TPS yang harus didatangi untuk memberikan suara pada pilihan yang Anda miliki.

Cara Cek DPT Online

Nah, untuk memastikan NIK Anda masuk ke dalam DPT, Anda dapat melakukan pengecekan. Pengecekan secara langsung dapat dilakukan dengan menggunakan cara yang disampaikan berikut ini secara online, sehingga lebih cepat dan efisien.

Caranya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman resmi KPU
  • Pilih Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
  • Masukkan data NIK yang Anda miliki pada kolom yang tersedia
  • Pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar
  • Masukkan nomor WhatsApp untuk mengirim kode OTP
  • Masukkan kode OTP yang didapatkan
  • Ketik tanda Konfirmasi, dan data akan tersaji seputar nama lengkap pemilih, nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, serta lokasi kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan

Dari informasi ini Anda akan memperoleh keterangan NIK sudah terdaftar atau belum dalam DPT yang dimiliki oleh KPU. Selain itu, Anda juga dapat melihat informasi mengenai lokasi TPS yang ada, pada bagian Nomor dan Lokasi TPS di keterangan laman tersebut.

Bermodalkan informasi ini, Anda dapat menemukan TPS tempat Anda dapat menyalurkan hak suara yang Anda miliki dengan benar.

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pilkada 2024

Untuk dapat menjadi pemilih dalam Pilkada 2024 ini, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.

baca juga
  • Pertama, berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah kawin, atau pernah kawin
  • Kedua, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Ketiga, berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan eKTP
  • Keempat, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan eKTP, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Kelima, dalam hal pemilih belum memiliki eKTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Keenam, tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri

Prosedur Pindah Memilih untuk Pemilih yang Berganti Domisili

Perpindahan tempat tinggal adalah hal yang lumrah dalam kehidupan modern. Namun, bagaimana dengan hak pilih Anda dalam pemilihan umum? Ini prosedur lengkap untuk mengubah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang telah berganti domisili.

A. Memahami Formulir A5

Bagi pemilih yang telah pindah domisili, KPU menyediakan mekanisme khusus melalui formulir A5 atau surat pindah memilih. Dokumen ini memungkinkan pemilih untuk memberikan suara di TPS terdekat dengan tempat tinggal baru mereka, tanpa kehilangan hak pilih mereka.
Formulir A5 berlaku untuk berbagai jenis pemilihan, termasuk:

  • Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pemilihan Legislatif
  • Pemilihan Kepala Daerah
  • Pemilihan Gubernur

B. Langkah-langkah Pindah Memilih

B1. Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan pindah memilih, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP elektronik dengan alamat terbaru
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan pindah (jika ada)
  • Surat keterangan domisili (jika diperlukan)
  • Foto copy dokumen pendukung

B2. Proses Pengajuan

  • Kunjungi kantor kelurahan atau KPU setempat
  • Isi formulir A5 yang disediakan
  • Serahkan dokumen pendukung untuk diverifikasi
  • Tunggu proses verifikasi dan penetapan TPS baru

B3. Verifikasi dan Penetapan TPS Baru

Setelah pengajuan, petugas akan melakukan:

  • Verifikasi dokumen dan data pemilih
  • Pengecekan status di DPT lama
  • Pendaftaran di TPS baru
  • Penerbitan surat keterangan pindah memilih

C. Cara Mengecek Status Pindah Memilih

Anda dapat memantau status perpindahan melalui beberapa cara:

  • Mengakses website resmi KPU
  • Menggunakan aplikasi mobile KPU
  • Menghubungi hotline KPU setempat
  • Mengunjungi kantor kelurahan tempat mendaftar

D. Batas Waktu dan Ketentuan Penting

Perhatikan beberapa hal penting berikut:

  • Pengajuan pindah memilih harus dilakukan minimal 30 hari sebelum hari pemilihan
  • Pastikan alamat baru sudah tercantum di KTP elektronik
  • Satu pemilih hanya dapat terdaftar di satu TPS
  • Formulir A5 hanya berlaku untuk satu kali pemilihan

Proses pindah memilih ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga hak pilih setiap warga negara. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat tetap berpartisipasi dalam pesta demokrasi meski telah berganti domisili.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang bagaimana cara cek DPT online yang dapat dilakukan secara langsung melalui perangkat yang Anda gunakan sekarang. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban

Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban

Video | Senin, 11 November 2024 | 11:00 WIB

Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor

Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor

Kotak Suara | Sabtu, 09 November 2024 | 19:58 WIB

Anti Ribet! Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Lewat HP

Anti Ribet! Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Lewat HP

News | Sabtu, 09 November 2024 | 12:44 WIB

Terkini

Tim Penyelam Temukan 14 Jasad di Bangkai KM Virgo, 93 Korban Masih Dicari

Tim Penyelam Temukan 14 Jasad di Bangkai KM Virgo, 93 Korban Masih Dicari

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:23 WIB

11 Tuntutan Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Tolak Outsourcing hingga Aturan Cuti Haid

11 Tuntutan Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Tolak Outsourcing hingga Aturan Cuti Haid

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:16 WIB

Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI

Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 19:16 WIB

Sinopsis Seisei no Uzume, Drama Slice of Life Jepang Dibintangi Imoto Ayako

Sinopsis Seisei no Uzume, Drama Slice of Life Jepang Dibintangi Imoto Ayako

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 19:15 WIB

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 19:11 WIB

Jebakan Gaji Tinggi: Saat Korban Loker Palsu Dipaksa Jadi Sindikat Love Scamming

Jebakan Gaji Tinggi: Saat Korban Loker Palsu Dipaksa Jadi Sindikat Love Scamming

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 19:10 WIB

Satu Kru Ditemukan di Enggano, Basarnas Pastikan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Tak Berhenti

Satu Kru Ditemukan di Enggano, Basarnas Pastikan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Tak Berhenti

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:09 WIB

Pileg Tenggelam oleh Pilpres, Said Abdullah Sebut Pemisahan Pemilu Perlu Dikaji Matang

Pileg Tenggelam oleh Pilpres, Said Abdullah Sebut Pemisahan Pemilu Perlu Dikaji Matang

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:05 WIB

Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule

Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule

Malang | Kamis, 24 September 2026 | 19:03 WIB

Dari Ngajar Jadi Tukang Endus: Ironi di Balik MBG

Dari Ngajar Jadi Tukang Endus: Ironi di Balik MBG

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 19:00 WIB

×