Suap di PN Tangerang, KPK Periksa Hakim Hasanudin dan IRT

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 19 Maret 2018 | 12:34 WIB
Suap di PN Tangerang, KPK Periksa Hakim Hasanudin dan IRT
Konferensi pers barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di PN Tangerang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa hakim pada pengadilan negeri Tangerang (PN Tangerang), Hasanudin, Senin (19/3/2018). Dia diperiksa sebagai saksi untuk rekannya Wahyu Widya Nurfitri yang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus dugan suap penangan perkara wanprestasi (ingkar janji) di PN Tanggerang.

"Yang bersangkutan akan kita klarifikasi tentang sejauh mana pengetahuan saksi atas peran tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap yang terjadi di PN Tangerang," lata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Hakim Hasanudin, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, HJ Momoh selaku ibu rumah tangga dan Reza dari pihak swasta yang keduanya juga akan dikonfirmasi terkait sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang di Tangerang. Pasca di OTT, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat orang tersangka tersebut terdiri dari Hakim PN Tangerang Widya, Panitera PN Tangerang, Tuti, dua orang pengacara Agus dan Saipudin.

Dalam kasus ini Wahyu dan Tuty diduga menerima suap dari Agus dan Saipudin terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Adapun besaran suap yang diterima senilai Rp30 juta yang diberikan melalui dua tahap, di mana suap di tahap pertama senilai Rp7,5 juta dirasa kurang oleh Wahyu sehingga Agus cs pun memenuhi sisanya senilai Rp22,5 juta yang kemudian disalurkan melalui Tuty selaku Panitera Pengganti.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuty disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novel Baswedan Kembali Diterbangkan ke Singapura

Novel Baswedan Kembali Diterbangkan ke Singapura

News | Senin, 19 Maret 2018 | 10:44 WIB

Hari Ini, 2 Politikus Golkar Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

Hari Ini, 2 Politikus Golkar Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

News | Senin, 19 Maret 2018 | 10:25 WIB

Samad Akui KPK Indonesia Masih Kalah dengan KPK di Malaysia

Samad Akui KPK Indonesia Masih Kalah dengan KPK di Malaysia

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 18:24 WIB

Tersangkakan Calon Kepala Daerah, Masinton Sindir KPK Rempong

Tersangkakan Calon Kepala Daerah, Masinton Sindir KPK Rempong

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 15:02 WIB

KPK Tetapkan Cakada Tersangka, Masinton Angkat Bicara

KPK Tetapkan Cakada Tersangka, Masinton Angkat Bicara

News | Sabtu, 17 Maret 2018 | 13:37 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB