Penganiaya TKI Tak Dipenjara, Rakyat Malaysia Marah

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 20 Maret 2018 | 13:43 WIB
Penganiaya TKI Tak Dipenjara, Rakyat Malaysia Marah
Datin Rozita Mohamad Ali (kiri) dan Suyanti Sutrisno (kanan). [kolase New Straits Times/Harian Terbit]

Suara.com - Keputusan pengadilan Malaysia yang tidak menghukum penjara Datin Rozita Mohamad Ali, majikan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia bernama Suyanti Sutrisno, ternyata turut memicu kemarahan warga negeri jiran tersebut.

Mereka menilai, putusan bebas Datin Rozita tersebut mencerminkan sistem hukum Malaysia yang semakin bobrok dan korup.

Bahkan, sejumlah aktivis, pegiat sosial media, dan warga biasa di Malaysia menginisiasi gerakan "Equal Justice for Malaysians" dan memulai pengumpulan tandatangan petisi untuk mendukung Suyanti.

Mereka menyebarkan petisi secara daring melalui laman change.org, agar pengadilan Malaysia meninjau ulang keputusan Ketua Hakim Mohammed Mohkzani Mokhtar.

"Kami menuntut persamaan hak antara yang kaya dan miskin. Kejahatan Rozita terhadap pembantunya yang berasal dari Indonesia tidak berperikemanusiaan dan seharusnya dihukum setimpal," tulis para aktivis dalam pendahuluan petisinya.

"Seharusnya, Datin Rozita dituntut pasal-pasal percobaan pembunuhan dan penganiayaan, sehingga mendapat hukuman penjara seumur hidup. Tapi, keputusan bebas dari pengadilan itu mencederai rasa keadilan. Kami menuntut vonis itu ditinjau ulang."

Hingga Selasa (20/3/2018), petisi daring yang akan dikirimkan kepada Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak tersebut telah diteken 61.935 orang.

Sebelumnya, Ketua Malaysian Community Care Foundation (MCCF) Halim Ishak juga meminta pengadilan kembali mengkaji vonis itu karena tak adil.

Untuk diketahui, MCCF adalah organisasi nirlaba yang ditugaskan pemerintah setempat menjalankan program pendataan warga asing serta isu perdagangan manusia.

"Kantor pengacara perlu mengkaji hukuman yang diputuskan pengadilan terhadap Datin Rozita Mohamad Ali baru-baru ini, karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dua tahun lalu," kata Halim Ishak di Kuala Lumpur.

Pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar, Jumat (16/3), telah memvonis Datin Rozita hukuman “diikat jaminan”—hukuman percobaan—selama lima tahun. Selama itu, Rozita diharuskan berperilaku baik kalau tak mau dipenjara. Ia juga didenda RM20 ribu.

Dia  didakwa menganiaya pembantunya Suyanti Sutrisno, menggunakan pisau dapur, alat pembersih lantai dari besi, gantungan pakaian dan payung hingga mengakibatkan wajah korban lebam dan terluka serius.

"Keputusan pengadilan mengenakan ikat jaminan berkelakuan baik selama lima tahun kepada tertuduh serta bayaran jaminan RM 20.000 dengan seorang penjamin, adalah tidak setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh majikan tersebut yang secara jelas sangat tidak berperikemanusiaan," kecam Ishak.

Ia menuturkan, MCCF mengakui terkejut atas keputusan vonis hakim tersebut. Pasalnya, paling tidak, hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Rozita.

"MCCF yakin dan percaya cedera fisik serta trauma mental yang dihadapi oleh korban amat memberi trauma dalam tempo yang lama. Karenanya, hukuman terhadap terdakwa sangat ringan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awal 2019, Kilang Minyak Terbesar di Malaysia Segera Beroperasi

Awal 2019, Kilang Minyak Terbesar di Malaysia Segera Beroperasi

Bisnis | Selasa, 20 Maret 2018 | 11:44 WIB

Malaysia akan Bangun Terowongan Bawah Laut ke Sumatera

Malaysia akan Bangun Terowongan Bawah Laut ke Sumatera

Bisnis | Selasa, 20 Maret 2018 | 11:15 WIB

Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas, Warga Malaysia Khawatir Ini

Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas, Warga Malaysia Khawatir Ini

News | Senin, 19 Maret 2018 | 12:11 WIB

Ngaku Tobat, Majikan Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas

Ngaku Tobat, Majikan Penganiaya TKI Suyanti Divonis Bebas

News | Senin, 19 Maret 2018 | 11:44 WIB

Mayat TKI Disimpan di Lemari, Polisi Malaysia Tangkap 2 Orang

Mayat TKI Disimpan di Lemari, Polisi Malaysia Tangkap 2 Orang

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 12:31 WIB

Terkini

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:29 WIB

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:28 WIB

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:21 WIB

Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo

Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:06 WIB

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB

Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu

Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:56 WIB

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:47 WIB

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:33 WIB

MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan

MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:33 WIB